Unit Reskrim Polsek Gayungan Bekuk Dua Pengguna Sabu

Surabaya ] rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap tersangka Ahmad Aji Prasetyo. Berdasarkan penangkapan tersangka selanjutnya berhasil menangkap dua pemuda pengguna narkotika golongan satu jenis sabu di Kamar Kost Jl. Tambaksumur Gang Monjol kabupaten Sidoarjo, hari Kamis (18/02/2021) pukul 00:15 Wib.

Diketahui tersangka bernama Andika Candra (21) warga Jl. Putra Bangsa Rungkut Surabaya, bersama Aji Nugroho (19) warga jl. Telutur Ponorogo atau kost di Tambaksumur Gang Moncol kabupaten Sidoarjo, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan bukan jenis narkotika tanaman kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu.

Iptu Hendjen Oktianto, SH Kanit Reskrim Polsek Gayungan, mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka sebelumnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah dikembangkan alhasil anggota bisa menangkap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 5 (Lima) poket narkotika jenis sabu, dikamar kost Jl. Tambaksumur,” Kata Hendjen Perwira berbalok dua di pundaknya.

Saat di introgasi oleh anggota kedua tersangka mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu itu adalah miliknya, yang didapat dari Achmad Aji Prasetiyo, beli dengan seharga Rp. 700.000,- untuk dikonsumsi bersama sama.

Baca Juga  Sering Transaksi Sabu Dirumahnya Kakek 56 Tahun Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa (5) poket sabu dengan berat 0,25 gram, 0,25 gram, 0,16 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, (1) buah tas kecil warna merah, (1) bungkus bekas rokok Sampoerna, selanjutnya barang bukti dibawah ke Mako Polsek Gayungan guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 4 (Empat) tahun penjara. (Bledex)

Komentar