Kecanduan Sabu Warga Bulak Banteng Masuk Hotel Prodeo

𝒇𝒐𝒕𝒐 : π‘»π’†π’“π’”π’‚π’π’ˆπ’Œπ’‚ 𝑨𝒃𝒅𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 π‘΅π’‚π’”π’Šπ’“ πŸ’πŸ.𝒕𝒉 𝒑𝒆𝒄𝒂𝒏𝒅𝒖 π‘΅π’‚π’“π’Œπ’π’•π’Šπ’Œπ’‚ π’‹π’†π’π’Šπ’” 𝒔𝒂𝒃𝒖

SURABAYA ] rodainformasi.com Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria paruhbaya pecandu Narkotika jenis sabu asal Jl. Bulak Banteng Wetan II No. 23 Surabaya. pada hari Senin (01/03/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria tersebut diketahui bernama Abdullah Nasir 42.th yang diduga setres ditinggal kabur istrinya dan menjadi pecandu Narkotika adalah sebagai pelarian dari semua permasalahan rumah tangganya, pengakuannya yang kini meringkuk didalam sel tahanan.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan anggotanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang turut serta memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya. Dari penggeledahan saat penangkapan, anggota mendapati barang bukti 3 klip plastik diduga berisi sabu,” Kata Endri, Senin (08/03/2021) siang.

Lanjut Endri memaparkan, selain mengamankankan barang bukti 3 klip plastik berisi sabu seberat 0,6 gram, anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong).

Baca Juga  Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Dapat Diringkus Polisi

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan digunakan karena stres berat. Untuk proses lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Mako,” Paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. (𝑩𝒍𝒆𝒅𝒆𝒙/𝑹𝒆𝒅)

Komentar