Unit Reskrim Polsek Wonocolo Ringkus 10 Pelaku Pengguna Narkoba

SURABAYA, rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 10 Tersangka pengguna narkoba, dalam gelar konferensi pers di Mako Polsek Wonocolo ungkap kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu, Jumat (09/04/21).

Unit Reskrim Polsek wonocolo dengan sigap dan cepat dapat meringkus sepuluh 10 tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dalam waktu singkat satu bulan,  di Tempat kejadian perkara ( TKP) yang berbeda.

Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, didampingi Kanit Reskrim Iptu Moch Shokib SH mengatakan, bahwa selama satu bulan anggota unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada para pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penyelidikan terhadap para pelaku tersebut. Alhasil, Sepuluh(10) tersangka berhasil kami amankan rata- rata sudah kecanduan sabu dan Pil koplo,” Jelasnya.

Selanjutnya, kami lakukan introgasi satu per satu tersangka terkait pekerjaannya mereka bermacam macam, ada yang jadi tukang parkir, kuli bangunan dan pengamen.

” Namun mereka sudah ketergantungan atau kecanduan akhirnya uang yang mereka dapat dari kerja untuk di gunakan membeli barang narkoba jenis sabu-sabu,” Tandas Kompol Masdawati Saragih.

Baca Juga  Kecanduan Sabu Warga Bulak Banteng Masuk Hotel Prodeo

Masih kata Masdawati, Kami berharap, jangan coba coba mengkonsumsi Narkoba, Karena sekali mencoba akhirnya akan ketagihan/kecanduan, dan bagi para pengguna segeralah berhenti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Para tersangka bakal dijerat pasal Pasal 112, dan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Bledex)

Komentar