Curanmor Asal Pamekasan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut

Surabaya. Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku curanmor di Jalan Rungkut Lor Gang III 47- Surabaya. Rabu,(31/3/21)

Diketahui pelaku bernama. Ali Bin Abdul, warga Pamekasan, Ds, Sorok Kec, Propoh Kab, Pamekasan.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko dalam keterangannya mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengunakan kunci kontak milik korban.

Dengan modus. Dua hari sebelumnya sudah di ambil terlebih dahulu kunci kontak korban oleh tersangka, waktu itu tertancap di sepeda motornya.

“Setelah itu pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban. Namun sial saat melakukan aksinya dirinya terekam oleh Cctv,” ujar Iptu Joko.Kamis,(1/4/21)

Masih kata Iptu Joko, dari hasil rekaman Cctv, petugas dengan gerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Alhasil tersangka sudah dapat ditangkap dengan hasil curian satu Unit sepeda motor sudah terjual di seorang penadah, ke wilayah Pamekasan Madura seharga Rp. 1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah,” Ungkap Joko.

Selanjutnya saat di lakukan interogasi oleh petugas Tersangka mengakui semua perbuatannya, dengan melakukan pencurian satu Unit sepeda motor.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Pedagang Ayam Yang Lakukan Curas

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, uang tunai sejumlah Rp. 800.00 (delapan ratus ribu rupiah) sisa penjualan sepeda motor hasil curiannya, 1 (satu) buah helm yang di gunakan tersangka, satu buah sarung, serta sepeda motor korban dan Stnk, sepeda milik korban.” Pungkas Iptu Joko.

Saat ini tersangka dijebloskan diruang tahanan Mapolsek Rungkut untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bledex)

Komentar