Dua Pelaku Pengeroyokan Diringkus Unit Reskrim Tulungagung Kota

Tulungagung, Rodainformasi.com-  Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung pada hari, Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib. Berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan.

Kejadian pengeroyokan sendiri, terjadi di lahan kosong depan Indomaret Kel. Sembung Kec./Kab. Tulungagung, beberapa waktu yang lalu dengan korban atas nama CDS (18) tahun, warga Dsn. Karangrejo Ds. Karangrejo, Kec Boyolangu, Kab Tulungagung.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, JN (18) warga Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung dan ANA alias Kobong (18) warga Ds. Podorejo, kec. Sumbergempol, kab. Tulungagung.

Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny E. Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di tempat yang berbeda.

“JN di tangkap oleh anggota Polsek Tulungagung Kota di Pos Kemuning, kel. Sembung, kec./kab. Tulungagung. Sedangkan, ANA alias Kobong, di tangkap pada saat terlapor sedang datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaksanakan pemeriksaan tipiring,” jelas Iptu Nenny.

Setelah proses sidang tipiring selesai, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ANA alias Kobong.

Baca Juga  Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tuban Pukul Kepala Tetangga Pakai Balok Hingga Tewas

“Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Bledex)

Komentar