7 DPO ,Kasus Pengeroyokan Berhasil Ditangkap 1 Tersangka Dalam Pencarian

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap 7 buronan dari delapan DPO
( Daftar pencarian orang) satu masih buron,
atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban M. Fauzi Shodikun (19) tahun warga Kedungadem, kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu.

Dihadapan awak media Kapolres Bojonegoro Akbp EG Pandia SiK MH MM menuturkan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras para anggota jajaran satreskrim Polres Bojonegoro dengan menggandeng Jatanras Polda Jatim.Senin (15/2/2021).

Dari ketujuh pelaku yang dinyatakan DPO berhasil ditangkap di Kabupaten sampang Madura dan Kabupaten karang anyar Jawa Tengah yakni,
1 DK (20) alamat Sidorejo, RT 10/09, 2 MNH (32) alamat Dusun Sirot, Desa Sidorejo RT06/03,
3 ANK (22) Desa Sidomulyo, RF (20) alamat Desa Sidorejo,
4 FS (20) alamat Desa Sidorejo,
5 DF (20) alamat Dusun Karangjati, Desa Sidorejo,
6 SK (27) amat Desa Jamberejo,
7 JS (28) alamat Desa Sidomulyo, semuanya merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Alhamdulillah sudah ketangkap semua 9 orangnya ya ada yang ke Sampang Madura ada yang ke Karanganyar masih satu lagi yang jadi target operasi (SBR) warga pohkuwong kecamatan Sumberrejo ,tapi pelaku utamanya yang memukul pakai besi dan memakai Kayu sudah kita Amankan semua,”terang kapolres.

Baca Juga  Rapat Evaluasi ( Banggar ) Bupati Anna Mu'awanah Minta DPRD Panggil Kontraktor Yang Tidak Menyelesaikan Proyek Pembangunan

Kapolres juga menegaskan bahwa kejadian ini murni kriminal sekelompok pemuda yang mabuk dan tersinggung , mungkin karena pengaruh alkohol.

“Mereka pada saat itu sebagian besar minum minum terus ada yang lewat , mereka merasa tersinggung karena mungkin pengaruh alkohol ya sehingga mereka melakukqn pengejaran dan pemukulan terhadap almarhum korban,”tegas Akbp EG Pandia.

Dijelaskan , Dari ketujuh pelaku , berhasil kita amankan baramg bukti sebagai alat untuk memukul berupa pipa besi , jaket dll.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.

Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarkat Bojonegoro jangan gampang mukulin orang lain karena negara kita negara hukum , kami dari Polres Bojonegoro tidak akan pernah pilih kasih kalau salah ya salah , dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang ada.

“Sekali lagi kami tegaskan siapapun pelakunya tanpa kompromi akan kami tindak,”tegasnya.

Jangan gampang melakukan pemukulan jangan gampang terhasut jangan gampang terprovokasi kita harus sama-sama menjaga Bojonegoro ini selalu Aman damai dan kondusif Kita sudah sering melaksanakan sosialisasi Kepada seluruh masyarakat sampai ke Polsek juga baik itu ke seluruh lapisan masyarakat menghimbau agar selalu menjaga situasi aman damai dan kondusif intinya tidak ada tempat para pelaku kriminal ataupun pelaku kejahatan di Bojonegoro.

Baca Juga  Taat Aturan, Bupati Bojonegoro Akan Kirim Raperda APBD 2024 untuk Dibahas Bersama DPRD

Jadi intinya kita sudah dapat  pelaku utamanya semua dalam waktu 1 minggu , ini adalah kerjasama daripada satreskrim Polres Bojonegoro dengan Jatanras Polda Jawa Timur Polres Sampang dan juga Polres Karanganyar ,  kemana pun pelaku akan kita cari tidak ada kompromi jadi kita menghimbau sama-sama kita jaga situasi Kamtibmas Bojonegoro arus Aman damai dan kondusif , kita semua adalah saudara jangan gampang untuk mukulin anak orang karena ada aturan hukum.(Thoifur/red)

Komentar