Mencoba Melawan Residivis 363 Berhasil Dilumpuhkan Unitreskrim Polsek Pabean Cantikan

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali memberikan gebrakan dan melakukan tindakan tegas secara terukur menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan, seorang Residivis Polsek Genteng kasus 363 berinisial MAH (26 tahun). Rabu (Rabu 29/09/2021). Tersangka dilakukan tindakan tegas secara terukur dikarenakan mencoba melarikan diri.

Saat diintrogasi oleh petugas terkait pengembangan kasus penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta. ST. S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendro Utaryo Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kanit Reskrim AKP Endri Polsek Pabean Cantikan menceritakan kronologis awal penangkapan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021. Dan saat dilakukan introgasi dia (tersangka-Red) mencoba melarikan diri, Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MAH petugas mengamankan barang bukti 1 poket sabu-sabu.” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta saat gelar konferensi pers Kamis (30/09/21) siang.

Lanjut Kapolsek Pabean Cantikan menuturkan, Dalam penanganan waktu itu petugas langsung melakukan penangkapan lagi serta memberikan tindakan tegas secara terukur hingga mengenai kaki sebalah kanan.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Madura.

“Dan ketika diperjalanan dibawa ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia,” tutupnya. (Bledex)

Komentar