Akibat Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar Bos PT Daha Tama Adikarya Diadili

SURABAYA, Rodainformasi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari tanjung perak, mendakwakan Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, yakni Imam Santoso atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 3,6 miliar untuk jual beli kayu, Sesuai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/4/2021).

JPU Irene, Saat mulai digelarnya sidang langsung membacakan surat dakwaan didepan hakim ketua I Ketut Tirta didampingi hakim anggota Khusaini dan IGN Bargawa, serta tim pengacara terdakwa berjumlah 4 orang.

Dimana, Atas surat dakwaan tersebut yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Irene Ulfa menyebut jika perbuatan terdakwa Imam ketika itu dilakukan pada tanggal 21 September 2017 silam, Yang kemudian bertemu dengan Willyanto Wijaya (saksi korban) untuk menawarkan pembelian kayu.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa pun menunjukan rincian rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” jelas Jaksa Irene.

Sehingga, Setelah korban Willyanto merasa tertarik atas penawaran terdakwa, Lalu korban selanjutnya memesan kayu yang dijual terdakwa, dan diantaranya masing masing jenis kayu yaitu Meranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik yang dikirim secara bertahap.

Baca Juga  PN Surabaya Lockdown, 31 Orang Terpapar Covid-19

“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar 6,1 miliar rupiah dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu,” terangnya.

Lebih lanjut lagi sebagaimana dakwaan, Diketahui, sisa kayu yang belum dikirim akan tetapi sisa uang sebanyak Rp 3,6 miliar lebih belum juga dikembalikan.

“Dan sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” tandas jaksa perempuan tersebut.

Untuk diketahui, Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun setelah surat dakwaan selesai dibacakan, lanjut tim penasihat hukum terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. Selain itu juga masih diruang sidang cakra sebelum ditutup, tim pengacara terdakwa pun mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

“Ijin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” kata pengacara Sutriono mewakili tim penasehat hukum.

Baca Juga  Ibu Kandung Pembuang Bayi Akhirnya Ditangkap Polisi

Terpisah, Ketika persidangan berakhir, didepan ruang cakra penasehat hukum terdakwa yakni, Sutriono tidak dapat berkomentar banyak saat diwawancara sejumlah wartawan dan mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait eksepsi yang akan diajukannya. Tim penasihat hukum terdakwa ini juga tidak enggan membeberkan alasan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan.

“Kita kan baru baca baru terima kan hari ini terkait untuk apapun kita belum bisa menyampaikan,” kata pengacara Sutriono selaku penasehat hukum terdakwa Imam Santosa mengaku belum banyak tahu. (Bledex)

Komentar