Akibat Sering Lihat Film Dewasa SWT Garap Anak Bawah Umur Tiga Kali

 

Bojonegoro, Rodainformasi.com — Bertempat Di halaman Satreskrim yang di pimpin langsung Kapolres bojonegoro menggelar konferensi pers, dari hasil ungkap sejumlah kasus Senin (18/01/2021) pagi

Sebelum kegiatan dilaksanakan Kasubag Humas Akp Ismawati menghimbau kepada awak media agar tetap patuhi prokes dengan tes suhu badan menggunakan termo gen jaga jarak pakai masker dan cuci tangan pakai sanitizer yang sudah di sediakan, kesehatan yakni dites suhu tubuh menggunakan Thermo gun, mencuci Kasat Reskrim, Kasat Narkoba

Seperti di ungkapkan AKBP EG Pandia, SIK SH MH bahwa jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

kasus ini terungkap bekat laporan orangtua korban yang curiga dengan perubahan anaknya.

“Melihat ada perubahan yang tak biasa dialami pada anaknya lalu sang ibu melapor ke petugas kepolisian setempat.”Tutur Kapolres.

Disampaikan, kasus pecabulan yang melanda korban anak di bawah umur (berusia 17 tahun) terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, dengan pelalu SWT (45) Dusun Ngori, Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga  Bupati Bojonegoro: Pemkab Bojonegoro Telah Banyak Mendapatkan Capaian Target Kinerja Tahun 2021 - 2022

SWT pria yang menyandang status duda ini mengaku telah mencabuli 3 kali, dengan modus membujuk korban.

pria yang se hari-hari sebagai pekerja srabutan ini , saat ditanya mengaku nonton video porno.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di amankan di tahanan mapolres, atas tindakan yang di lakukan pelaku dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 83 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK SH MH mengimbau kepada masyarakat khususnya bojonegoro untuk selalu menjaga keluarga dan tetap waspada serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing agar bojonegoro aman tertib dan kondusif Terlebih di masa pandemi Covid-19.
Sumber : Ripol
( Red).

Komentar