Aksi kekerasan Dan Penganiayaan Kembali Terjadi Kepada wartawan , Kali ini Dilakukan oleh Oknum LSM Di Lamongan.

Lamongan, Rodainformasi.com – Terjadi lagi penganiayaan terhadap jurnalis , kali ini menimpa rekan jurnalis bernama Ferry Mosses dari salah satu Media Online ( Kanalindonesia.com ).

Ferry Mosses yang diduga menjadi korban penganiayaan serta pengroyokan oleh oknum LSM tersebut pada saat melakukan tugas kejurnalistikan , kejadian yang terjadi Sabtu (07/08/2021) siang.

Kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah salah satu oknum LSM yang beralamat di Perum Valensia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Pada malam itu juga resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya didampingi juga oleh Satu LSM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Laporan tersebut telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polres Lamongan dengan terlapor bernama Baihaqi Akbar dengan alamat Perum Valesia Resident Blok D1, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dan bersama saudara iparnya yang bernama Achmad Rizky Setiawan, dengan alamat Sawu RT 002/RW 002. Desa/Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.

Menurut Ferry Mosses, Jurnalis yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum LSM itu menuturkan ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Ia melakukan konfirmasi ke oknum LSM itu dirumahnya, terkait benar tidaknya, karena ada kabar dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Baihaki Akbar terhadap salah satu instansi di Lamongan.

“Saya tadi malam mencoba konfirmasi dan mencari kebenaran benar tidaknya terkait dugaan pemerasan disalah satu instansi, ketika saya tiba di rumah Baihaqi Akbar ada satu teman LSM juga yang sudah berada di rumah Baihaqi Akbar.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Terus Sosialisasi Program MP-ASI, Ajak Ribuan Warga Senam Bersama  

Setelah saya kasih beberapa pertanyaan terkait dugaan pemerasan Baihaqi Akbar terhadap salah satu oknum Instansi, kemudian saya lanjutkan dengan pertanyaan, kenapa Baihaqi Akbar menjelekkan teman-teman Media dan LSM di Lamongan seperti yang banyak dibicarakan oleh teman- teman Media. Kemudian Baihaqi Akbar tidak terima, lalu berteriak menyuruh Istrinya mengambil Celurit untuk membunuh saya,” ujar Ferry Mosses.

Lebih lanjut Ferry Mosses, mengungkapkan jika pada saat itu dirinya melakukan konfirmasi di rumah oknum anggota LSM tersebut, bukan hanya mendapat bogem mentah saja, namun juga mendapat beberapa nada ancaman pembunuhan dirinya dan keluarganya.

“Beberapa saya mendapat nada ancaman pembunuhan, bahkan Baihaqi Akbar juga mengancam mau membunuh keluarga saya. Setelah itu saya kena pukulan dan dorongan dari Baihaqi Akbar dan adik iparnya, hingga mengakibatkan beberapa luka lebam dan luka di bagian leher, tangan dan pundak akibat adanya penganiayaan.

Beruntung kejadian tadi malam direkam video oleh salah satu teman media sebagai bukti bahwa ada nada pengancaman pembunuhan,” paparnya.

Kemudian Baihaqi Akbar meneriaki saya maling dengan tujuan agar saya di masa warga, Lanjut Ferry mosses, beruntung teman-teman LSM dan Media segera turun dari mobil dan mengamankan saya (Ferry Mosses) dan untuk meyakinkan warga bahwa saya bukan maling melainkan wartawan Media.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Siap Amankan Malam Tahun Baru, Imbau Masyarakat Tak Konvoi

Karena merasa ada aksi kekerasan, akhirnya Korban (Ferry Mosses) lapor ke Kapolres Lamongan AKBP Miko, dan tak lama kemudian tiba beberapa anggota Polres Lamongan mendampingi saya untuk melaporkan perkara penganiayaan tersebut.

“Pada akhirnya saya laporkan peristiwa kekerasan Baihaqi Akbar ke Unit 1 Polres Lamongan bersama saksi lebih dari 5 Orang Saksi. Setelah saya diperiksa beberapa jam, dan 5 saksi diperiksa serta menyerahkan bukti video kekerasan, kemudian saya melakukan visum di RSUD Soegiri dan terdapat 2 luka ditangan, 2 luka di bagian leher serta 1 memar di bagian punggung,” terang Ferry kepada rekan Media Lamongan.

Dari kejadian itu Ferry berharap kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Lamongan, agar segera menindak tegas oknum LSM tersebut dengan tegas, profesional dan tidak pandang bulu. Karena oknum tersebut juga diduga telah menghalang-halangi kegiatan kejurnalistikan dan melanggar UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.

“Saya minta kepada pihak Polres Lamongan untuk melakukan proses hukum ditegakkan setegak tegaknya. Dan Perkara ini juga sudah saya serahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lewat pengacara agar bisa mengawal kasus kekerasan maupun penganiayaan ini sampai tuntas, Baihaqi Akbar harus di tahan karena alat bukti dan saksi sudah cukup menjerat Baihaqi Akbar dan adik iparnya,” pungkasnya. (**)
EDITOR : IR / Red).

Komentar