Aksi Pembobol Uang Majikan, S A Warga Balen Bojonegoro Diringkus Polisi

Bojonegoro, Rodainformasi.com –  Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus  pencurian  dengan pemberatan, pembobol uang ratusan juta rupiah  milik HJ. Sri Rahayu, Warga Desa  Kedung bondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro..Akibat perbuatanya  tersangka  S A ( 30 ) warga  Desa Margomulyo Kecamatan Balen – Bojonegoro berurusan dengan pihak  penegak hukum.

Kapolres Bojonegoro  AKBP  Roqib Triyanto  dalam keteranganya mengatakan  tersangka dalam melakukan aksinya  pada kamis  23 Maret 2023,saat sang majikan sedang melakukan ibadah sholat tarawih di Masjid yang tidak jauh dari rumahnya dengan cara membuka jendela kamar korban yang keadaan slotnya sudah rusak, kemudian pelaku masuk kamar dan merusak, mencongkel pintu almari dengan sebuah alat ( Obeng) dan berhasil menggondol perhiasan ( 1)  gelang emas dan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 128.700.000” terang Kapolres.Kamis ( 06/04).

Peristiwa tersebut baru diketahui oleh korban pada Jum’at 24/3/2023, kisaran pukul 6.00 Wib,  saat korban mengambil uang di toilet almari  untuk disiapkan , diserahkan kepada anaknya ( Ahmad Gofar ) guna  pembayaran pembelian ayam di PT. NEW HUB dan PT. BAS, namun uang yang dimaksud dalam tas kain berwarna hitam telah raib dari tempatnya,’ sambungnya.

Baca Juga  Ciptakan Situasi Kamtibmas, Harmonis dan Kondusif, IPSI, Gelar Ajang Silaturahmi Bersama Anggota Perguruan Silat  Kabupaten Lamongan

Dengan adanya Laporan tersebut, selanjutnya anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Senin  27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim Polsek Balen  beserta anggota opsnal sat reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku SA ( 30 ) serta mengamankan barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek balen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dikenakan sangkaan Pasal 363  Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana :
”Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkasnya. ( Red)

Komentar