Bojonegoro, Rodainformasi.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pembobol uang ratusan juta rupiah milik HJ. Sri Rahayu, Warga Desa Kedung bondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro..Akibat perbuatanya tersangka S A ( 30 ) warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen – Bojonegoro berurusan dengan pihak penegak hukum.
Kapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto dalam keteranganya mengatakan tersangka dalam melakukan aksinya pada kamis 23 Maret 2023,saat sang majikan sedang melakukan ibadah sholat tarawih di Masjid yang tidak jauh dari rumahnya dengan cara membuka jendela kamar korban yang keadaan slotnya sudah rusak, kemudian pelaku masuk kamar dan merusak, mencongkel pintu almari dengan sebuah alat ( Obeng) dan berhasil menggondol perhiasan ( 1) gelang emas dan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 128.700.000” terang Kapolres.Kamis ( 06/04).
Peristiwa tersebut baru diketahui oleh korban pada Jum’at 24/3/2023, kisaran pukul 6.00 Wib, saat korban mengambil uang di toilet almari untuk disiapkan , diserahkan kepada anaknya ( Ahmad Gofar ) guna pembayaran pembelian ayam di PT. NEW HUB dan PT. BAS, namun uang yang dimaksud dalam tas kain berwarna hitam telah raib dari tempatnya,’ sambungnya.
Dengan adanya Laporan tersebut, selanjutnya anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Senin 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim Polsek Balen beserta anggota opsnal sat reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku SA ( 30 ) serta mengamankan barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek balen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku dikenakan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e KUH Pidana :
”Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan jalan membongkar/ merusak diancam karena pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” pungkasnya. ( Red)
Komentar