Aliansi LSM Lamongan Gelar Aksi Unjuk Rasa Di PN Lamongan, Tuntut Penegakkan Hukum Yang Berkeadilan.

Lamongan, Rodainformasi.com – Selasa 18 Januari 2022, di jalan Veteran no 18 di Gedung Pengadilan Negeri ( PN) Lamongan di lakukan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi LSM Alam Bersatu untuk menyatakan pendapat penegakkan hukum yang berkeadilan, pasca amar putusan PN Lamongan yang di menangkan dan terjadinya Eksekusi atas rumah dan tanah atas nama Bambang yang beralamat di Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan yang oleh tergugat sebelumnya tanpa adanya SP, dianggap tertugat merasa tidak mendapatkan keadilan.

Aksi unjuk rasa yang menuntut tegakkan hukum yang berkeadilan sebelumnya telah dipelajari atas dokumen – dokumen tergugat pasca amar putusan PN Lamongan
Yang diduga ada mafia oknum amar putusan di PT dan MA.

Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, yang mana hukum di jadikan Panglima tertinggi.

Peradilan sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum. Dan keadilan suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari Pihak aparat Kepolisian Polres Lamongan untuk ciptakan kondusifitas aman dan suasana tertib, karena tidak menutup kemungkinan aksi damai mensuarakan rasa ke adilan masyarakat di tunggangi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab untuk perkeruh suasana.

Baca Juga  Sejumlah Media Di Kecamatan Babat - Lamongan Bentuk Wadah Baru " Aliansi Jurnalis Babat Bersatu"

Dalam orasi peserta demo menyampaikan tuntutan intuk menutup adanya perusahaan PNM ULAM yang ada di Lamongan , karena
adanya indikasi dugaan banyak merugikan nasabah

 

Dan negara belum bisa hadir untuk memberikan rasa keadilan ,dan kami hadir untuk membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan,’ tukas korlap, Miftah . Z.

Miftah. Z Ketua Aliansi LSM Lamongan, menambahkan , Ini aksi kedua dari Aliansi LSM Lamongan yang sebelumnya dilakukan di Ngimbang untuk masyarakat mendapatkan keadilan, atau nasabah yang terdzolimi oleh oknum – oknum dari mafia peradilan.’pungkasnya.

Sesudahnya perwakilan Aksi Aliansi LSM Lamongan mendapat kesempatan di terima bertemu Kepala Pengadilan Negeri Lamongan, Raden Ali Muladi. SH.

Dalam pertemuanya Kepala PN Lamongan menyampaikan mempersilahkan Aliansi LSM Lamongan menempuh mekanisme hukum ,yang yang berlaku, sebelumnya diberikan uraian kronologisnya ,dan kami melakukan eksukisi itu sesuai amar putusan MA, Pungkasnya.( Ir / Redaksi).

Komentar