Anggota Polsek Ujungpangkah Pemantauan Giat Vaksinasi Covid-19 di Wisata SETIGI

Ujungpangkah , Rodainformasi.com – Anggota Polsek Ujungpangkah Polres Gresik bersama Petugas kesehatan UPT Puskesmas Sekapuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerja sektor pariwisata dan untuk masyarakat umum yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Wisata Setigi Desa Sekapuk Ujungpangkah Kamis (12/08/2021).

Vaksinasi Covid-19 tahap dua kepada Warga kec Ujungpangkah dan Kecamatan Sekitarnya baik pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam kawasan Setigi itu dilakukan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai salah satu dari tiga zona hijau Covid-19 yang disiapkan di Kab Gresik yang rencana akan dibuka kembali untuk pariwisata.

Pelaksanaan Vaksinasi Jenis Astra tahap II di Lokasi Wisata Setigi, 200 – 300 ketersediaan vaksin.

Hadir 197 dari warga sekapuk dan sekitar kec Ujungpangkah.
Untuk umum & dr luar harus membawa surat domisili.Baik pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam kawasan Wisata itu dilakukan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai salah satu zona hijau Covid-19 yang disiapkan di kab Gresik yang rencananya akan dibuka kembali untuk Pariwisata

Baca Juga  Percepat kekebalan komunal, tiga pilar kabupaten lamongan gelar 2000 vaksinasi untuk santri

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto Melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH Vaksin COVID19 ini bermanfaat untuk memberi perlindungan dengan cara menstimulasi kekebalan tubuh.

Proses vaksinasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh Warga . Terdapat beberapa proses untuk seorang memperoleh vaksinasi.

Proses pertama adalah kelengkapan administrasi data diri tersebut sehingga nantinya dapat digunakan sebagai database vaksinasi. Proses kedua adalah pengecekan kondisi tubuh.

Di proses ini, calon penerima vaksin dilakukan pengecekan suhu, tekanan darah dan peserta usia lanjut akan dilakukan pengecekan gula darah. Proses terakhir adalah screening berupa wawancara oleh tenaga kesehatan sebagai langkah untuk mengidentifikasi lebih lanjut kondisi kesehatan calon penerima vaksin peserta tetap disiplin prokes dan 5M.

Setelah melalui dan lolos ketiga proses tersebut, barulah dapat dilakukan vaksinasi. Proses pasca vaksinasi juga tidak kalah penting. Setelah dilakukan vaksinasi, seseorang diminta untuk menunggu selama 30 menit sebelum diperbolehkan kembali ke tempat kerja atau kembali pulang.

UHal ini dilakukan untuk meminimalisir Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), diharapkan dengan selesainya vaksinasi Covid Tahap 2 ini kekebalan tubuh akan meningkat, untuk kemudian akan memunculkan kekebalan kelompok masyarakat yang akan membuat penyakit Covid-19 semakin jarang dan banyak menyelamatkan nyawa manusia (uj)
EDITOR : IR /Red.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Gelar Rakor Bersama SH Terate Cabang Bojonegoro Pusat Madiun

Komentar