Antara Wartawan dan Profesi. Menjadilah Wartawan Profesional

Rodainformasi.com– Wartawan adalah figur dengan profesi luhur yang meliput informasi dan dijadikan berita bagi publik demi salah satu kebutuhan mendasar manusia yakni kebutuhan akan informasi.

Sehingga wartawan jika dipahami sebagai profesi berarti melalui pekerjaan wartawan, seorang wartawan membaktikan dirinya demi tugasnya dan dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan nafkah hidupnya.

Karenanya profesi wartawan digeluti sebagai profesi yang bermanfaat demi kelancaran hidup individu dan demi pengetahuan publik akan informasi yang benar dalam menambah khanazah pengetahuan masyarakat publik.

*Lantas bagaimana menjadi wartawan yang profesional?*

Wartawan sangat erat kaitannya dengan meliput, menulis, menyajikan dan mempublikasikan, tetapi dengan itu tidak berarti bahwa sudah dapat secara otomatis menjadi wartawan yang profesional. Sebab tentang profesional dapat dijelaskan berdasarkan tiga hal yakni, keadilan, ketrampilan dan komitmen pribadi yang mendalam.

Seorang wartawan dikatakan profesional jika memiliki keahlian mendalam dalam bidang yang digeluti. Segala hal yang berkaitan dengan pengetahuan teoretis secara khusus tentang 5W+1H, semestinya dikuasai dengan baik oleh seorang wartawan.

Hal ini tidak hanya dikuasai secara teoretis tetapi juga menguasai dalam daya terapan yang bersesuaian dengan hak dan kebutuhan publik masyarakat. Dalam arti, penyajian informasi haruslah dipahami oleh masyarakat.

Sebab keahlian akan teruji dan terukur sejauh sajian informasi dapat disederhanakan dengan formulasi kata-kalimat dan formulasi peristiwa yang akurat dan terpercaya.

Selanjutnya adalah keterampilan.
Ketrampilan ini sebenarnya lebih berkaitan dengan kreatifitas teknis yang jika dilakukan dapat memberi kenyamanan bagi publik.

Terampil berarti mampu melakukan sesuatu dengan rapih dan teratur. Berkaitan dengan keterampilan seorang wartawan, dituntut untuk terampil dalam meliput informasi dan terampil dalam penyajian informasi tanpa menggeser sedikitpun substansi sebuah peristiwa sebagai informasi. Keterampilan ini berkaitan dengan keterampilan teknis entah dalam meliput maupun dalam menyajikan berita.

Seorang wartawan dituntut harus banyak belajar melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan secara khusus oleh lembaga-lembaga jurnalistik.

Kemudian komitmen pribadi yang mendalam Tidaklah cukup seorang wartawan hanya dengan keahlian dan keterampilan. Sebab hanya dengan itu seorang wartawan dalam kasus tertentu dengan apa yang dimilikinya itu dapat memanipulasi informasi dengan nilai rasa kata dan bahasa yang enak dibaca namun menyimpang dari kebenaran realistis informasi.

Tetapi lebih dari itu seorang wartawan dituntut untuk memiliki komitmen pribadi yang mendalam dalam bimbingan nilai etis moral atau dapat disebut dengan kode etik wartawan. Seorang wartawan dengan komitmen pribadi yang mendalam, ia sadar bahwa apa yang dilakukannya adalah demi tugas luhurnya sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang benar dan terpercaya.

Baca Juga  Semarak Merah Putih dan Lampu Hias, Warkop di Bojonegoro Ikuti Lomba Hias Dan Prokes HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Komitmen pribadi ini memuatnya didalamnya komitmen moral untuk dapat menghindari hasutan massa dengan sebenarnya mengacu pada kepentingan ekstrim ideologis atau kepentingan ekonomis tertentu.

Selain komitmern pribadi seorang wartawan mestinya menempatkan hal yang baik dan benar sebagai patokan terpercaya dalam penyajian informasi bagi publik. Seorang wartawan berkomitmen untuk menyajikan yang sebenarnya tanpa kekangan dari kelompok tertentu apalagi demi alasan kekerabatan.

Di sinilah profesionalitas seorang wartawan teruji bahwa ia tidak hanya memiliki keahlian dan keterampilan tetapi juga memiliki komitmen pribadi yang mendalam dalam kaca mata moral yang tinggi.

Setelah profesionalitas teruji dan bebas kekangan maka seorang wartawan ketika berkecimpung dalam dunia pers haruslah memperhatikan beberapa prinsip. Pertama, prinsip Kebenaran. Informasi yang disajikan atau dipublikan haruslah mengacu pada prinsip kebenaran. Dalam arti tegas apa yang ada dalam realitas itulah yang disajikan.

Dengan begitu opini penyaji dalam member informasi tidak boleh diikutsertakan apalagi mendominasi secara keseluruhan. Sebab pada prinsipnya kodrat manusia adalah terarah pada kebenaran maka jika terjadi kepalsuan informasi atau penyajian fiktif bagi publik, hal seturut itu dapat dipahami sebagai sebuah penipuan publik pada masyarakat yang dapat dengan mudah berimbas pada kehilangan kredibilitas pada media atau seorang wartawan tersebut..

Kedua adalah prinsip tanggungjawab. Media dalam memberitakan memiliki tanggung jawab yang tidak terlepas dari kehendak bebas peliput atau seorang wartawan untuk bebas menyajikan informasi yang sebenarnya.

Media bertanggung jawab menjamin keabsahan sebuah berita, agar dengan kebenaran berita itu pengetahuan publik dapat menjadi satu dalam arti informasi yang sama benarnya sekalipun dari jangkauan wilayah yang berjauhan jaraknya. Media dapat mempertanggungjawabkan keeksisannya melalui informasi yang akurat, terpercaya, lugas, aktual dan faktual.

Tugas yang di embannya oleh seorang wartawan haruslah mendorongnya untuk mewujudkan dirinya sebagai yang bergiat demi keutuhan tanggung jawab akan tugasnya yang luhur itu..

Ketiga, prinsip peadilan. Sesungguhnya keadilan yang dimaksud dalam konteks ini adalah keadilan distributif atau keadilan membagi seturut hak sesuai kebutuhan dasar untuk mendapatkan informasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang terpercaya, faktual dan aktual.

Hak untuk mendapatkan informasi yang seadil-adilnya tidak boleh dipersempit demi kenyamanan segelintir orang hanya karena kepentingan ideologis dan kepentingan ekonomis tertentu.

Baca Juga  Bersama DPRD, Pemkab Bojonegoro Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan

Media haruslah adil dalam menyajikan informasi. Media haruslah bijaksana untuk lebih memperhatikan proporsionalitas informasi bagi publik. Publik tidak boleh dirugikan hanya karena informasi yang terlalu diskriminatif sehingga pada akhirnya memicu konflik yang justeru makin memperparah keadaan.

Ke empat, prinsip kebebasan. Dalam penyajian berita seorang wartawan mestinya bebas dari dan bebas untuk. Wartawan mesti bebas dari tekanan ideologis tertentu dan wartawan juga harus bebas untuk menyajikan informasi dengan titik tolak kode etik kewartawanan.

Namun dengan itu pun kebebasan seorang wartawan dalam pers tetap ada batasnya. Atau dengan kata lain kebebasan pers dibatasi oleh kepentingan umum rakyat. Pers tidak boleh sebebas-bebasnya untuk menyajikan berita jika itu merupakan hal privasi yang justeru tidak hanya menjadi konsumsi publik tetapi justeru mediskreditkan figur tersebut dalam kehadiran publiknya.

Seorang wartawan dikatakan memiliki integritas diri sebab dalam dirinya terdapat kekokohan yang datang dari dalam. Ibarat tiang penyangga yang kokoh karena kuat dari dalam atau kuat dari dasar. Seorang wartawan mesti memiliki keutuhan intelektual, keutuhan moral dan keutuhan religius.

Padanya mesti ada pengetahuan yang memadai, yang kritis, logis, sistematis, radiks dan komprehensif. Serta kesadaran moral yang mendalam, yang datang dari suara hati yang tepat sasar akan yang baik sebagai tujuan dan yang buruk sebagai yang harus dihindari. Memiliki keutuhan religius dalam arti, apa yang diajarkan dalam agama haruslah dipakai sebagai patokan yang baik dalam menyajikan informasi.

Misalnya tentang damai, media memberitakan fakta yang terjadi akan menciptakan nuansa damai dalam arti bebas konflik sebab memang benar secara realistis.

Jika keutuhan ini diperhatikan dan dengan mengacu pada keempat prinsip, maka integritas diri seorang wartawan dan diharumkan karena benar dan media pun akan terpercaya karena benar dan realistis.

Dan akhirnya, menjadilah wartawan dengan profesional tidak hanya karena memiliki keahlian dan keterampilan. Tapi milikilah komitmen pribadi yang mendalam tentang moral demi kepentingan umum akan informasi. Integritas wartawan dan media akan menjadi terpercaya dan mengena pada hati masyarakat jika tunduk pada kode etik kewartawanan dan juga mengacu pada empat prinsip etis pers dan wartawan seperti yang telah diuraikan. “”””””Nastain/Sumber ; Kompasiana.com (03 Mei 2015).

Komentar