Antisipasi Peningkatan Penyebaran Virus Covid -19 Di Kabupaten Lamongan.

Lamongan, Rodainformasi.com Pemerintah Kabupaten Lamongan, mengeluarkan Surat Edaran  pada tanggal 21 Juni 2021 sebagai langkah antisipasi peningkatan penyebaran Covid – 19. Rabu (23/06/2021).

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan INMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan sebagai akibat dari peningkatan jumlah Kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan.

Peningkatan kasus ini disebabkan banyak faktor, di antaranya melemahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes, pemerintah yang mulai melonggarkan beragam kebijakan pembatasan, hingga keberadaan varian virus baru dengan kemampuan penyebaran yang lebih tinggi.

Guna meredam penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Lamongan memutuskan untuk melakukan sejumlah langkah intervensi mulai dari pemberlakukan kampung tanggung hingga pembatasan jam malam.
Berikut langkah-langkah yang dihimbau Bupati dalam Surat Edaran:

1. Menerapakan dan melakukan operasi pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Desa maupun Satgas Kecamatan.

2. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Covid-19, dan menerapkan penyekatan arus keluar masuk di desa dan kecamatan.

3. Menyediakan ruang-ruang isolasi di desa atau kecamatan untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala.

Baca Juga  Kades Ngranggonanyar - Kepohbaru Melantik Nurul Hikmah,

4. Memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB; membatas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruang seperti kafe, warung, rumah makan, swalayan dan tempat yang menimbulkan kerumunan massa.

5. Melarang penyelenggaran hajatan/resepsi sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

6. Membatas seluruh kegiatan keagamaan hingga 25% dan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya”pungkasnya (Red).
EDITOR : irawan.

Komentar