Apresiasi Bupati dan Dandim 0812 Lamongan kepada Pedagang kaki lima yang taat PPKM Darurat

Lamongan, Rodainformasi.com · Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan terus melakukan monitoring terhadap aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah memasuki hari ke – 13.

Kali ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono turun langsung melakukan pemantauan aturan PPKM Darurat pada sektor penyedia pangan tepatnya di Lapak Sentra Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jalan Andansari Lamongan. Jumat (16/07/2021)

Dalam pantauannya, Bupati Lamongan bersama Dandim 0812 Lamongan tersebut melihat para pedagang di sentra PK5 sudah memahami aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam intruksi Bupati Lamongan nomor 4 tahun 2021 terkait jam operasional pertokoan/pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari.

“Pemantauan ini utamanya dalam rangka menegakkan disiplin pedagang untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pada sektor pangan harus sudah tutup pada pukul 8 malam.

kita lihat pedagang di sentra PK5 ini sudah paham aturanya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup,” tutur Bupati saat melaksanakan pengecekan bersama Dandim 0812 Lamongan.

Baca Juga  Satu Data Jadi Program Unggulan Bojonegoro di JKF 2022

Dalam pemberlakuan aturan ini bupati mengapresiasi itikad para pedagang dalam menerapkan 50% kapasitas pengunjung dan mengutamakan take away (makanan dibungkus).

Selain menegakkan disiplin aturan PPKM darurat, Bupati juga memberikan bantuan berupa 100 beras dan 75 paket sembako untuk pedangan di sentra PK5.

“Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang. Tentu ini sebagai bentuk upaya kita bersama dalam meringankan beban masyarakat terutama pedagang kecil agar bisa bangkit ditengah kondisi seperti ini,” tukasnya. (Pendim0812)
( Ir /red).

Komentar