Baru 4 Bulan Proyek Pembangunan Fisik TPT, Tahun 2021, Desa Sumengko – Kedungpring  Ambrol

Lamongan, Rodainformasi.com –  Metode pelaksanaan  pekerjaan proyek adalah tahap realisasi, desain rencana menjadi sebuah bangunan yang utuh , bermutu, kokoh dan berkualitas. Dengan perencanaan yang matang    mengenai tahapan – tahapan  dalam  menyelesaikan pekerjaan di lapangan  sangat mutlak diperlukan  untuk mendapatkan yang sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan.

Namun lain halnya  proyek pekerjaan fisik  ( TPT ) Tembok Penahan Tanah ) yang ada di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring , Kabupaten Lamongan, kondisi bangunan dinding penahan tanah  baru berumur kurang dari satu tahun  sudah ambrol, peristiwa ini menjadi viral dan bahan  perbincangan di masyarakat

Penelusuran  awak media di lapangan dan beberapa informasi yang di gali di peroleh keterangan dari warga  setempat adanya  bangunan  Dinding Penahan Tanah, kondisi bangunan nya  banyak yang  retak dan ambrol, yang  oleh masyarakat dianggap  menyalahi prosedur dan  terkesan di kerjakan asal – asalan,  untuk meraup keuntungan  perkaya diri.  Dalam hal ini  negara dirugikan dan masyarakat pedesaan  tidak di untungkan.(27/04/2022).

Sesuai  yang tertera dipapan nama proyek di ketahui dan atau di peroleh keterangan ,Hibah Pemerintah Provinsi Tahun 2021, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah , Lokasi Desa Sumengko  kecamatan Kedungpring – Lamongan, oleh Kelompok Masyarakat Sumber Kencono, ( tidak disertai keterangan Volume, besaran anggaran , waktu pelaksanaan dan atau batas waktu pekerjaan.) tidak lengkapnya  keterangan oleh masyarakat dianggap tidak transparansi dan terkesan ada yang di tutupi.

Baca Juga  Peringatan HUT Pemuda Pancasila Ke 62 Dan Hari Sumpah Pemuda PP ( PAC) Babat Gelar Do'a Bersama Untuk Keselamatan Bangsa. Dan Negara.

Papan  nama  proyek bukan saja alat kelengkapan  pembangunan proyek, tapi  sebuah alat  informasi  yang menunjukan adanya kegiatan  yang isi keteranganya untuk dilihat dan diketahui masyarakat secara lengkap

Kurangnya kelengkapan informasi di duga tidak sejalan dengan apa yang diamanahkan UU  nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) karena kelengkapan keterangan Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

“Berdasar pada  fakta  yang ada, ambrolnya  dinding penahan tanah pada salah satu bagian dan banyaknya bangunan dinding yang retak dan terlihat putus dan mengelupas  adanya  dugaan   menyimpang dalam  proses pelaksanaan  pekerjaan  yang  di duga tidak sesuai spesifikasi teknik dan terkesan dikerjakan asal jadi. Adapun penyebab ambrolnya  ( TPT)  diduga ; kedalaman galian tidak sesuai gambar , landasan  galian tanpa di berikan pasir  dan pemadatan, batu pasang pondasi  gunakan batu gunung  warna putih  tidak kedap air. Pasir yang  di gunakan  tidak standar atau bukan pasir pasang.

Pemasangan batu pondasi  hanya tertata sedemikian rupa, baru atas batu diberi spesi, sehingga terlihat  celah rongga – rongga batu di dalamnya. Untuk spesi ( campuran pasir dan semen)  dimungkinkan gunakan perbandingan 1: 8 , sehingga daya perekat  tidak maksimal .

Baca Juga  Seorang Warga Desa Pekuwon Korban Pembacokan Melapor Ke Mapolres Bojonegoro

Plesterisasi  lapisan dinding ketebalanya tidak maksimal sangat tipis di perkirakan tidak ada 2  cm. Begitu pula dengan acian  hanya sekedar polesan.

Sementara Sekdes Sumengko  saat dimintai keterangan, terkait ambrolnya TPT, mengatakan  itu  proyek yang mengerjakan pokmas yang  kebetulan ketua pokmas nya perangkat desa setempat .

Hal yang sama  juga disampaikan Kepala Desa Sumengko , Nur Imam , bahwa itu garapan pokmas  setempat , dan kami  belum terima laporan atau pemberitahuan  pokmas bila bangunan yang dikerjakan mengalami  ambrol.
Kades menambahkan itu baru di kerjakan kurang lebih  4 bulan yang lalu

Saat berita ini di tayangkan ketua pokmas belum bisa di hubungi. ( Gianto).

Komentar