Probolinggo, Rodainformasi.com – Dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan warga masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah mengalokasikan sebagian Dana Desa (DD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Penyaluran BLT – DD dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32 A ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/ 2020. Rabu ( 27/04/2022 ).
Ironisnya, penyaluran program bantuan langsung tunai Dana Desa BLT – DD tahun anggaran 2022 di Desa Blimbing, kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. diduga telah diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, pelaksanaan penyaluran bansos yang diharapkan warga masyarakat ini tidak dilaksanakan sesuai PMK Nomor 156/2020.
Menurut informasi yang digali Tim media dilapangan, bahwa penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022. desa Blimbing diduga telah disalah gunakan oleh oknum PJ kades Blimbing dan terkesan lari dari tanggung jawab, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat Tim media menemui warga yang berinisial ( SH ) yang juga salah satu KPM bansos BLT-DD Desa Blimbing, menuturkan, kami segera mengadu ke aparat penegak hukum (APH) Dalam hal ini Mapolres kabupaten Probolinggo, terkait adanya dugaan penyelewengan BLT DD, TA. 2022. yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes, Blimbing yang bernama Sunali
Lebih lanjut, banyak warga yang menerima BLT DD namun oleh oknum sekdes tersebut tidak diberikan kepada yang mempunyai hak sebagai penerima bantuan sosial BLT – DD. Bahkan kpm di intimedasi oleh oknum sekdes tersebut apabila berani buka mulut bantuan berikutnya tidak akan di berikan. Pungkasnya.
LH. Juga mengalami perlakuan yang serupa terkesan sudah terstruktur dan ada dugaan kongkalikong antara PJ Kades, Sekdes dan mantan Ketua BPD untuk meraup keuntungan serta memperkaya diri.
Mirisnya lagi, mantan ketua BPD desa Blimbing, Badri masih bisa kongkalikong atau ikut serta soal bantuan sosial BLT- DD, Padahal secara struktural dirinya sudah tidak menjabat sebagai apapun di desa Blimbing.
Kejadian ini semakin menguatkan dugaan kami, bahwa, Bantuan BLT- DD di sinyalir di jadikan bancakan atau ajang korupsi demi memperkaya diri sendiri, Badri juga seringkali memotong bantuan Sosial dan bahkan Keluarga penerima Manfaat (KPM) Bansos BLT – DD ada yang di pinjam sebanyak Rp. 2.400.000. Pada tahun 2021.
Kini LH, segera mengadukan ke aparat Penegak Hukum, dan terus dikawal sampai kasus ini benar benar selesai agar kedepan pemerintah desa Blimbing tidak lagi bermain main dengan bantuan rakyat miskin, ‘ pungkasnya.
Sementara mantan ketua BPD Desa Blimbing, media KompasNusa.com agar pemberitaan berimbang, media mencoba menghubungi Badri selaku mantan ketua BPD Desa Blimbing lewat panggilan whatsApp namun dirinya tidak merespon, sampai akhirnya berita di terbitkan..
Saat PJ kades Blimbing di klarifikasi lewat panggilan WhatsApp, dirinya meminta ketemu di kantor kecamatan Pakuniran, namun esuk harinya PJ Kades Blimbing membatalkan pertemuan dengan modus sakit perut mendadak.Hal ini menambah kecurigaan masyarakat desa setempat.
Hingga berita ini di tayangkan PJ Kades Blimbing belum bisa di mintai keterangan. ( Nitro / Yoga).