‘BURON’ Pelajar Perampas HP Di Jalan PUK Sambeng Kedewan

Bojonegoro, rodainformasi.com,- Satreskrim Polres Bojonegoro sebelumnya berhasil mengamankan pelaku berinisial M (26) asal Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Sedang pelaku LN (18) yang berstatus masih pelajar masih dalam pengejaran dan dinyatakan tergat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bojonegoro.

Mereka ditangkap, karena ulah aksi nekatnya melakukan perampasan Handphone milik Silvana Dita Ariyanti (20) Karyawan Koperasi warga asal Dusun Bongol, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

Menurut penjelasan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia melalui press release di Mapolres pada Selasa (30/3/21) siang. Dijelaskan pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira jam 19.00 Wib tepatnya di jalan PUK turut Desa Sambeng, Kedewan, Bojonegoro, pelaku M bersama dengan LN membuntuti korban (Silvana Dita Ariyanti) dari belakang menggunakan kendaraan honda CB 150 R wama Putih merah.

Kemudian tersangka M mencoba merampas HP milik korban namun ditahan oleh korban Kemudian LN yang menyetir kendaraan tersebut menendang kendaraan miik korban hingga korban tejatuh dan HP milik korban berhasil dirampas kemudian tersangka kabur meninggalkan korban.

Baca Juga  Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro Bantu Bersihkan Reruntuhan Bangunan Dapur Rumah Roboh

“Dengan adanya laporan korban tersebut, dari satreskrim kami langsung melakukan olah TKP dan tak lama tepat pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekra pukul 14 00 Wib tersangka berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bojonegoro,” jelas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di pasalkan melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun. (Gok Ras)

Komentar