Camat Maduran Ajak Kepala Desa Himbau Masyarakat Untuk Patuhi Prokes

Lamongan, Rodainformasi.com – Kabupaten Lamongan merupakan salah satu dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Gubernur Jawa Timur. Menyikapi Hal ini, Camat Maduran Harwah Yutama, MM mengajak Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Maduran untuk menghimbau warganya serius mematuhi Protokol Kesehatan.

“Maduran zona merah, kita harus serius cegah Covid-19 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ajak Camat Harwah dalam sambutannya saat Rapat Kordinasi di pendopo Kecamatan, Selasa (11/1/2021) pagi.

Rapat kordinasi awal tahun 2021 ini selain dihadiri Camat, hadir juga Kapolsek Maduran (AKP Syaifudin), Danramil (Kapten Sumaji), UPT dan Korwil serta Kepala Desa se Kecamatan Maduran.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Timur, Dra. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menetapkan sebanyak 11 kab/kota di Provinsi Jatim akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Adapun 11 kab/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.

Baca Juga  AKBP Miko Indrayana Resmi Jabat Kapolres Lamongan

Penetapan 11 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021, rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.

Lebih lanjut, pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim, Gubernur Khofifah juga mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

“Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” jelasnya dalam siaran Pers tertanggal 9 Januari 2021. (Rin/Ri)

Komentar