Catatan Akhir Tahun 2022: Masih Ada Pro-Kontra

Oleh : Winarto
Lamongan, Rodainformasi.com – Keberhasilan  penyelenggaraan konferensi G20 di Bali membuktikan kemampuan pemerintah di pusaran internasional.

G20 merepresentasikan lebih dari 60 persen populasi bumi, 75 persen perdagangan global, dan 80 persen PDB dunia.

G20 berdiri pada 1999 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Masih Pro Kontra

Pengesahan KUHP baru sebagai hal yang tidak menggembirakan. Soalnya, KUHP baru yang diniatkan sebagai dekolonisasi oleh sebagian pihak justru dianggap rekolonialisasi atau kembali bernuansa penjajahan oleh pihak lainya.Beberapa pasal dianggap otoriter di dalam KUHP baru yang disahkan DPR itu.

Pers diundang dalam proses pembahasan KUHP baru itu sebelumnya, namun proses itu sebatas formalitas supaya DPR dan pemerintah bisa mengatakan kepada publik bahwa mereka sudah mengundang pers untuk memberi masukan. Soal materi masukan komunitas jurnalis itu sendiri, pemerintah dan DPR tidak mengakomodasinya dengan baik.

Hal yang berbahaya bagi wartawan adalah muatan pasal KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan. KUHP baru mengesampingkan pelembagaan kemerdekaan pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sekurangnya dua hal penting agar KUHP baru tidak merusak kemerdekaan pers:

1) Penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali;
2) Penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru.

Sewenang-Wenang

Di luar urusan pers yang spesifik, KUHP baru ini juga memberi ancaman terhadap demokrasi. Berikut adalah daftar pasal-pasal bermasalah :

Baca Juga  Kunker Pangdam V/Brawijaya di Kodim 0812 / Lamongan, Ingatkan Babinsa dan Ibu Persit tentang Jaga Netralitas Pemilu 2024

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Lalu,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PERPU ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting.

Namun demikian Perpu ini tak ayal menuai protes beberapa kalangan.

Soal target, Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar 245,5 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023, naik 11,6 persen dari RAPBN tahun sebelumnya. Dalam kaitan ini rencana menaikan cukai rokok adalah opsi utama pemerintah.

Bantuan Untuk Bencana

Hingga 26 Desember 2022,rekap catatan bencana tahun 2022 di Indonesia sudah terjadi lebih dari 3.400 bencana alam, dengan korban jiwa lebih dari 800 jiwa dan ribuan warga yang harus mengungsi.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Tercatat sejumlah organisasi profesi wartawan
menaruh perhatian terhadap peristiwa bencana alam yang terjadi dalam kurun 2022 yang hendak berlalu ini, diantaranya Sekber Wartawan Indonesia (SWI)

Pemberitaan secara terus-menerus, mendorong semua pihak untuk memberikan solidaritas sosial, serta mengingatkan pemerintah akan penanganan-penanganan yang dibutuhkan merupakan sumbangsih para wartawan.

HAM dan Hukum

Dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM), kasus Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 132 orang meninggal dan 622 orang mengalami luka-luka menjadikan ini kasus yang sangat memilukan bagi bangsa Indonesia.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret pejabat POLRI menjadi polemik yang sangat krusial.

Kecenderungan Tak Ekonomis

Tingginya angka inflasi yang mecapai 5,42 persen (yoy) diantaranya disebabkan oleh krisis pangan yang terjadi dan kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM.

Skor Indeks Ketahanan Pangan Global Indonesia tercatat sebesar 60,2 poin pada 2022. Nilai ini menempatkan Indonesia berada dalam peringkat 63 dari 113 negara.

Data surplus beras yang disebutkan Menteri Pertanian sebesar 7 juta ton bertentangan dengan peryataan dari Menteri Perdagangan dan Direktur Utama Perum Bulog yang berakhir dengan impor beras.

Cabut PPKM

Yang menggembirakan adalah pencabutan PPKM tertuangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.Adalah keberhasilan pemerintah dan masyarakat, saat negara lain masih kocar-kacir soal wabah.(  Redaksi )

(Penulis adalah pimpinan media masa,wakil ketua SWI Jawa Timur, aktif sebagai relawan kemanusiaan, tinggal di Tulungagung)

Komentar