Curi Motor di Jalan Tanah Merah, Seorang Kuli Ditangkap Polisi

𝑭𝒐𝒕𝒐: π‘»π’†π’“π’”π’‚π’π’ˆπ’Œπ’‚ 𝑴. π‘¨π’Žπ’Šπ’ (21) 𝒕𝒂𝒉𝒖𝒏, π’˜π’‚π’“π’ˆπ’‚ 𝑱𝒂𝒍𝒂𝒏 π‘Ίπ’Šπ’…π’π’π’Šπ’‘π’‚π’‰ π‘Ίπ’–π’“π’‚π’ƒπ’‚π’šπ’‚, 𝒔𝒂𝒂𝒕 π’…π’Šπ’‚π’Žπ’‚π’π’Œπ’‚π’ π’…π’Š π‘΄π’‚π’‘π’π’π’”π’†π’Œ 𝑲𝒆𝒏𝒋𝒆𝒓𝒂𝒏.

Surabaya, Rodainformasi.com– Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang kuli yang melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 satu sepeda motor Honda Sonic di Jalan Tanah Merah II Surabaya. Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib WIB.

Diketahui tersangka pencuri yang ditangkap bernama M. Amin (21) tahun, warga Jalan Sidonipah Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanitreskrim Iptu Suryadi, S.H., menjelaskan, Pelaku melakukan aksinya sendirian dengan tujuan mencari sasaran Sepeda motor, dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6450 LN dari tempat tinggalnya di Jl. Sidonipah.

“Setelah sampai di jalan Tanah Merah II Surabaya, pelaku melihat’ Sepeda motor Honda Sonic Nopol L 6613 FQ parkir di depan rumah. kemudian pelaku memarkir Sepeda motornya di bawah Gapura, selanjutnya mengambil Sepeda motor Sonic tersebut.” Papar Kanit.

Kanit menambahkan, Pelaku mengambil Sepeda motor Honda Sonic tersebut dengan cara menuntun karena tidak di kunci Stang, selanjutnya di bawa ke rumah di Jalan Sidonipah,

Baca Juga  Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

“Sekitar jam 06.00 Wib, pelaku kembali lagi untuk mengambil Sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang di parkir di bawah Gapura Tanah Merah, namun gerak gerik pelaku mencurigakan, dan selanjutnya diamankan oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan.” Imbuh Kanit.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Merah putih Nopol L 6613 FQ. 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor. 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol : L 6450 LN warna Biru.

“Saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya mencuri Sepeda motor Honda Sonic, dan Untuk sepeda motor hasil curian ada di rumahnya, Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Iptu Suryadi, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Bledex)

Komentar