Dari 87 Perkara, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang dengan cara di Bakar.

Lamongan, Rodainformasi.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (9/4/21).

Kepala Kajari Kabupaten Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH., mengatakan, pihaknya telah memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Di antaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa sabu seberat 139,73 gram, 1.196 butir pil Double L, ganja 0,63 gram, handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet,” bebernya.

Agus Setiadi menegaskan bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan Kejaksaan Negeri Lamongan bersama dengan pihak Polres Lamongan, khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya, di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Baca Juga  Sukseskan B-TIFF 2023, Dishub Bojonegoro Siapkan Personel Siaga Lalin dan Parkir

Kepala Kejari Lamongan Agus Stiadi juga menyatakan untuk kasus yang belum selesai tentu banyaklah, namun sekarang masih sedang Proses.

“Tapi terhadap yang belum selesai prosesnya saya minta juga kepada Kasih Barang Bukti dan para Jaksa untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai Hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Agus Stiadi menyarankan kepada masyarakat harap menghentikan untuk penyalahgunaan narkotika.

“Saran saya kepada masyarakat secara pribadi harap hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena tentunya disamping sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi bangsa dan negara,” pintanya.

Sekedar diketahui pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muh. Nizar, SH., MH.

Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan,SH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainya.( Yp /Red).

Baca Juga  Dandim 0812/Lamongan Bagikan Masker Kepada Warga , Klaster Sidodowo Modo.

Komentar