Dari 9 Orang Pelaku Pengeroyokan, Polisi Sementara Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Ditahan di Polres Rembang

Rembang, Rodainformasi.com – Tindak pidana pengeroyokan dan penganiyaan berat yang diduga dilakukan oleh 9 orang terhadap satu korban berinisial MR (22) tahun, kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Rembang, pada tanggal 24 February 2022 yang ditandatangani Kapolsek Sarang Iptu Pujiono, S.H.,

Korban pengeroyokan dan penganiyaan kini masih menjalani perawatan karena luka yang diderita cukup parah, dimungkinkan berakibat cacat fisik di kaki sebelah kanan, keluarga korbanpun sangat sok sejak kejadian itu sampai sekarang.

Dalam proses penyidikan, Kasatreskrim Polres Rembang sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Rembang pada tanggal 7 Maret 2022. yang ditangani Kanit Idik ll Aiptu M. Ansori, S.H., dan sudah mengamankan 4 orang yang sudah berstatus tersangka masing masing berinisial RT (23) th, warga Sendangmulyo. AS (23) th, warga Temperak, AFS (21) th, warga Bajingjowo dan PDU (20) th. warga Sendangmulyo, yang kini ditahan di Polres Rembang.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. saat ditemui di ruangannya mengatakan, untuk para pelaku sementara empat orang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, beserta satu orang saksi, karena sudah cukup alat bukti.

Baca Juga  Mulyono Kabiro Media Di Mojokerto Jadi Korban Penganiyaan 

“Hari kemarin sudah saya perintahkan anggota saya, langsung saya suruh tangkap dan di tahan di polres Rembang.” Kata Kasatreskrim AKP Heri. Rabu (09/03/22) pukul 15:50 WIB.

AKP Heri menambahkan, untuk kasus 170 KUHPidana ini akan kita buat pres rilliase nanti, dan kita undang semua media, kita ramaikan, sementara biar proses berjalan dulu sambil menunggu pengembangan penyidikan selanjutnya.

“kita akan proses, dan saya akan tegak lurus tangani kasus ini.” tegasnya.

Secara terpisah keluarga korban kepada awak media memaparkan, bahwa kejadian ini masih banyak saksi saksi dilapangan, yang bisa dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kejadian yang sebenarnya, tapi karena ada alasan takut dan ada suatu tekanan akhirnya tidak berani menceritakan, diduga kuat kejadian ini juga sudah direncanakan, yang akhirnya menimbulkan korban pengeroyokan disertai penganiyaan. (red)

Komentar