Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Terkesan di Kerjakan Asal – Asalan.

Probolinggo, Rodainformasi.com – Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Sidodadi  Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, mutu serta  kualitasnya diragukan.

Pekerjaan pengaspalan jalan tersebut adalah  program Dana Desa Tahun anggaran 2022.Adapun dana yang di anggarkan khusus pengaspalan jalan senilai Rp 200 juta, dengan panjang pengaspalan 800 M , untuk label tambal sulam.

Hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan  di temukan beberapa ketimpangan yang mana dalam  pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya papan nama pekerjaan,  hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Karena papan nama merupakan implementasi azas transparasi sehingga masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan

Dalam Pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan di duga di kerjakan asal – asalan, sebab kurangnya pemadatan serta campuran aspal yang kurang, dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).

Tokoh masyarakat desa Kentara inisial RH  (45) mengatakan, “Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga mutu serta kwalitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan merasa sangat kecewa,”.ujarnya.

Baca Juga  TKSK Bangilan Dilaporkan Ke Polres Dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap dan Pencucian Uang.

RH, menambahkan  bahwa TPK pengaspalan jalan tersebut merupakan anak kandung dari Kepala Desa setempat.

“Jadi semakin kuat dugaan kami ada nya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa kami ini pak, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah kami lihat,” ungkapnya.

“Kita mengetahui KKN harus diberantas di Negeri ini , sekecil apapun perilaku korupsi, tetap tidak boleh dilakukan. Pun dengan kolusi serta nepotisme juga termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.

Atas hal tersebut PJ  Desa Sidodadi di duga melanggar UU Nomor 30  Tahun 1998, tentang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta  Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa pasal 2, yang menegaskan  terkait asas – asas dalam pengelolaan Dana Desa.

Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

“Seharusnya masyarakat berhak mengetahui RAB dari Dana Desa, bukan hanya papan pengumuman yang berisi plot pembangunan Dana Desa saja,” ujarnya.

Ketika ingin dikonfirmasi Rabu (31/03/2021) PJ  Sidodadi  Kecamatan Paiton , kabupaten Probolinggo tidak berada dikantor, saat dihubungi via WhatsApp menjawab .tentang papan nama saya mau tanyak dulu ke pelaksana proyek jalan itu karna saya sendiri belum tau dan untuk tenaga kerja dari luar saya sudah kordinasi sebelum pelaksanaan dimulai ….ujarnya PJ .

Baca Juga  Gelar Baksos dan Vaksinasi Massal, Kapolres Tuban : Berbagi Senyum Alumni Akpol 2000 Untuk Negeri

Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara.

menurut warga pengerjaan ini asal asalan, material yang dipasang sangat jelek contoh batu kancing yang seharusnya 5/7 batu pecah tapi ini malah dicampur dgn batu bulat dan ketebalan lapen seharusnya 5 cm malah hanya 3 cm.jadi PJ ini mengejar keuntungan besar.dan tenaga kerja banyak dari luar orang lokal hanya sebagian padahal ini seharusnya tenaga lokal semua terkecuali tenaga ahli 2 org bolehlah organg luar ..ujarnya .(irwn)

Komentar