Lamongan, Rodainformasi.com – Bansos ( BPNT) Bantuan Pangan Non Tunai adalah program Pemerintah dalam hal ini Kemensos RI , untuk warga yang miskin atau Keluarga Penerima Manfaat ( KPM). Audensi ke dewan oleh di duga hanya sebuah trik untuk perebutan lahan pekerjaan.(25/04/2022 ).
Menurut Afandi Ketua LSM Jamal ( Jaringan Masyarakat Lamongan ) huru hara tentang program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) semakin meruncing.
Munculnya tudingan atau kecurigaan miring yang mengarah pada Kadinsos, Supplier , dan agen yang dicurigai ikut bermain dalam proses penyaluran nya sangatlah berlebihan dan tidak mendasar. Pasalnya BPNT Program Pemerintah dari Kemensos ,dalam konteks ini Dinas Sosial mempunyai kapasitas.
Jalan tengah pun akhirnya ditempuh melalui audensi dengan lembaga legislatif, Dinsos dan DPC P – APDESI Kabupaten Lamongan.
Dalam Audensi tersebut P – APDESI menuntut tiga point penting antara lain :
1.Membubarkan Supplier Penyalur sembako dan penyalur sembako terkait penyaluran BPNT 2. Membebaskan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) untuk bebas membelanjakan program bantuan tersebut di warung manapun asalkan berada di wilayah desa yang bersangkutan.
3.Jika ,Dinas Sosial Kabupaten Lamongan tidak merealisasikan kesepakatan maka DPC P — APDESI akan melaporkan ke Kementrian Sosial tembusan BPK dan atau KPK.
Namun pada pelaksanaanya ternyata masih ditemukan praktek – praktek yang masih dinilai keluar dari nota kesepakatan tersebut yakni , adanya keterlibatan ( SWN ) istri oknum Kepala Desa Dradah Blumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan yang menjadi agen, dan ini tentu tidak diperbolehkan dalam aturan dan Pedum (Pedoman Umum) yang berlaku.
Atas kejadian tersebut kepala Dinas Sosial, Hamdani Asyhari langsung memberhentikan Pengawas Pendamping tingkat kecamatan yakni Ngimbang dan Buluk untuk dinonaktifkan sebagai pendamping Bansos Pangan.
“Kita langsung sikapi dan evaluasi untuk kemudian menonaktifkan para pendamping Bansos tingkat kecamatan” Tegas Hamdani Asyhari.( Ir / Red).