Diduga Adanya Kecurangan Dua Cakades Mengadu Ke DPRD.

Probolinggo, Rodainformasi.com – Calon Kepala Desa ( Cakades) yang gagal dalam Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo yakni, Cakades desa Jatiadi Kecamatan Gending dan Cakades Desa Betek Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Aliansi Masyarakat Transaparansi Probolinggo (AMTP).

Acara yang dikemas dalam diskusi tersebut dipimpin oleh 3 orang wakil DPRD Kabupaten Probolinggo yaitu Oka Mahendra ( Golkar) Lukman Hakim (PKB) dan Jon Junaedi (Gerindra)

Dalam acara diskusi tersebut 2 cakades yang gagal dalam kotestasi Pemilihan Kepala Desa yang digelar serentak 2 Mei 2021 mengadukan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pelaksana di dua desa tersebut

Menurut Saneman cakades dari desa Jatiadi mengeluhkan adanya tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh panitia, diantaranya ada beberapa calon pemilih tidak diberikannya surat undangan sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan juga ada nya pemilih yang sakit tidak dijemput oleh panitia.

Padahal sesuai dengan perjanjian apabila ada warga yang sakit pihak panitia diwajibkan untuk menjemput ke rumah pemilih.

Menurut Cakades Jatiadi tersebut juga ditemukan adanya Kotak suara yang tetap berada di Kantor desa dengan kondisi belum tersegel dan tidak di serahkan ke Kantor Kecamatan lebih dari seminggu sesudah pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga  Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia Jelang Hari Bhayangkara ke-75

Menurut Sawar Cakades dari desa Betek menuturkan bahwa proses tahapan Pilkades didesanya tidak sesuai dengan Perbub Nomor 1 tahun 2021 bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Sementara sampai ke tahapan Daftar Pemilih Tetap tidak ada musyawarah dan tidak ada Berita Acara yang seharusnya ditanda tangani oleh pasangan calon, sehingga ditemukan ada pemillih yang sudah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Ditemukan juga dilapangan pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya disalah satu TPS tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah tercoblos oleh orang lain.

Menurut Kordinator AMTP Musthofa menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut, itu diakibatkan dari kurangnya sosialisasi Perbub, juga ditemukan pasal pasal yang abu abu karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 berikut perubahannya dan Perda Nomor 9 Tahun 2017.

Menurut Kordinator AMTP pula, sangat disayangkan Cakades yang sudah mengirim surat terkait dengan pengaduan permasalahan Pilkades tersebut kepada instansi terkait tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan sampai lebih dari 30 hari sehingga sampai acara diskusi ini digelar tidak satupun cakades tersebut mendapat berita acara tahapan tahapan Pilkades.

Baca Juga  Kapolri Turun Gunung, Pastikan Paskah Berlangsung Aman dan Kawal Vaksinasi Nasional

Bupati Lira Kabupaten Proboinggo Samsudin yang juga hadir dalam diskusi tersebut menjelaskan ditemukan adanya tanggal penetapan Panitia Pilkades Kabupaten sama dengan tanggal penetapan dan pengesahan Perbub nomor 1 tahun 2021, menurutnya ini sangat aneh karena Perbub baru disahkan Panitia Pilkades juga ditetapkan, terus kapan sosiasilisanya dilaksanakan, tuturnya.

Syaifulhaq Amirul Haris yang biasa disapa Haris Ketua Ormas Pemuda Pancasila juga menegaskan terkait dengan tidak adanya tanggapan surat surat yang di dikirim ke Dinas Dinas terkait, ini sangat disayangkan, sehingga akan mengakibatkan putusnya komunikasi dan dimungkinkan ketidak puasan dari para calon.

Sebagai kesimpulan dari diskusi tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra, menuturkan sangat berterima kasih kepada AMTP dan LSM serta Ormas yang sudah memberikan masukan untuk kemajuan
Kabupaten Probolinggo kedepan, begitu juga terkait dengan Berita Acara yang diminta oleh kedua Calon tersebut pihak terkait akan memberikan hari Jum’at tanggal 18 Juni 2021 (A. Subowo)

Komentar