Diduga Kekerasan, Oknum Guru SMP Negeri 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswanya

Lamongan, Rodainformasi.com – Kembali nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan tercoreng atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik kepada siswanya. Selasa ( 24/9/2024)

Viralnya video kekerasan oleh oknum guru SMPN 1 Kembangbahu terhadap siswanya yang diketahui di media sosial menjadi perhatian publik Lamongan.

Terlihat dalam video guru bahasa Inggris yang di ketahui bernama elli tersebut sedang mengajar kelas 8. Oknum guru tersebut menampar berkali-kali dan mendorong siswa muridnya serta mengeluarkan kata kasar kepadanya.

Hal ini sangat bertentangan dengan Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang penanggulangan, pencegahan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, dinyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan dilingkungan sekolah maupun antar sekolah dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma peserta anak didik.

Seorang tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi serta mendidik anak didiknya sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah melalui Undang – undang nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Gelar Pasar Murah Di Sumberrejo Tekan Lonjakan Harga Jelang Lebaran 1443 H

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Nunggal Isbandi, S.Pd., M.Pd. saat dihubungi untuk dimintai keterangan secara tertutup via whatsapp mengatakan bahwa kasus ini masih diproses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

“Sekolah merupakan salah satu tempat untuk mendidik dan membentuk karakter anak selain dirumah. Di sekolah guru berperan sangat penting dalam membentuk karakter dan moral anak. Seperti halnya orangtua, guru di sekolah selain bertugas untuk mengajar, juga memiliki tugas yang hampir sama dengan orangtua yaitu mendidik anak menjadi pribadi yang baik. Kedekatan siswa dan guru menjadi hal yang sangat penting di suatu sekolah. Sangat disayangkan jika masih ada tindak kekerasan oleh guru kepada siswanya di Kabupaten Lamongan,” kata Ferry Fadli, ditempat terpisah.

Ditambahkan olehnya, “Kekerasan pada siswa tidak hanya oknum guru yang disalahkan akan tetapi nama baik sekolah dan Instansi kedinasan pendidikan juga menjadi tercemar.

Banyak pihak akan merasa dirugikan tentang kasus kekerasan tersebut, apabila pihak orangtua membawa ke jalur hukum.
Orangtua melihat anaknya diperlakukan tidak baik atau mengalami kekerasan juga terkadang tidak terima dan terkadang melakukan tindakan ke jalur hukum.
Kami akan turut mengawasi kinerja dan mengawal hasil keputusan dan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan,” ungkapnya tegas kepada media.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Pendampingan dan Monitoring Persiapan Akreditasi Revitalisasi Klinik Hadiwijaya Lapas Lamongan

Hingga berita ini disiarkan, semua pihak dan media masih menunggu hasil keputusan mediasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas persolan kekerasan ini. (Red)

Komentar