Diduga Masuk Angin, Kejaksaan Rembang Tuntut 4 Terdakwa Penganiayaan hanya 18 Bulan, Korban Ajukan Gugatan Berharap 9 Tahun  

REMBANG, RODAINFORMASI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wachid, dari Kejari Rembang membacakan tuntutannya terhadap 4 orang terdakwa perkara penganiayaan terhadap 1.Ragil Triyadi, 2. Ahmad Saefudin, 3 Ahmad Ferry Sag’af dan terdakwa 4. Prasetyo Dwi Utomo, di Pengadilan Negeri Rembang klas II.

Sebelum tuntutan dibacakan, Hakim ketua Sri Rahayu Ningsih, didampingi hakim anggota Iqbal Albana, dan Arini Laksmi Noviandari, membuka persidangan dan terbuka untuk umum.

“Sidang perkara pidana atas nama Ragil dan kawan kawan dibuka dan terbuka untuk umum, Silahkan pak jaksa tuntutannya dibacakan,” kata ketua majelis hakim mempersilahkan tuntutan dibacakan, pada Selasa (12/7/2022) diruang Cakra.

Selanjutnya jaksa Wachid pun membacakan point point tuntutan, terhadap keempat terdakwa tersebut, bukan dituntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP, Namun melainkan dengan dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menuntut, Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa 1 Ragil Triyadi bin Soeprijadi, terdakwa 2 Ahmad Saefudin bin Abdul Hamid, terdakwa 3 Ahmad Ferry Sag’af bin H. Khumaidi dan terdakwa 4. Prasetyo Dwi Utomo bin Wiji Utomo, bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang turut serta melakukan penganiayaan Mishandeling yaitu dengan sengaja merusak kesehatan atau menimbulkan perasaan sakit atau luka-luka pada orang lain (korban) sebagaimana Surat Dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ,” jelas Wachid membacakan tuntutannya dengan dakwaan kedua.

Baca Juga  Tak Serius Tangani Kasus 293, Kinerja Unit PPA Patut Dipertanyakan

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan di potong dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Lima Ribu Rupiah,” pungkas jpu dari kejari rembang yang juga menyatakan barang bukti 1 unit motor scoopy dikembalikan pada Ahmad Ferry Sag’af (terdakwa).

Usai tuntutan dibacakan, tim penasehat hukum terdakwa manjawab pertanyaan hakim, rencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,”pesan yang disampaikan pengacara terdakwa.

Sebelumnya, Keluarga korban menyikapi atas hukuman yang diberikan Jaksa diharapkan dengan pasal 170 yang ancamannya lebih tinggi selama lamanya 9 tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.

“Jaksa harusnya tuntut 9 tahun soalnya luka rizal parah permanen dan tidak bisa beraktifitas, juga harus berobat lagi perlu biaya banyak,” kata kakak korban dan keluarga lainnya.

Selain itu, Keluarga juga atas kejadian ini, mengungkapkan berencana akan mengajukan gugatan di pengadilan negeri rembang untuk menuntut keadilan termasuk biaya ganti rugi.

Baca Juga  Tukang Potong Hewan Nyambi Edarkan Shabu Ditangkap Polisi 

Diketahui awal mula perkara, Semula korban bernama M.Rizal Maulana diajak temannya bernama Taifur, saat datang kerumah kakak korban, Rizal diajak ngopi diwarung, Lalu tiba tiba beralih ke base camp (rumah warga), Kemudian teman teman lainnya ternyata sudah menunggu termasuk 4 terdakwa yang sedang pesta Minuman Keras (Miras).

Pesta miras pun dilanjut tahap kedua dengan pembelian miras arak secara patungan, Lalu tak berapa lama peristiwa terhadi didalam rumah kondisi pintu keadaan tertutup.

Dalam peristiwa ini, Korban Rizal selain mengalami banyaknya luka memar pada wajah, Juga terdapat robek panjang (tampak terbelah) yang mengitari hampir setengah pada telapak kaki kanan dan disertai luka berlubang pada posisi diatas telapak, Sebagaimana dalam dakwaan maupun persidangan jika luka korban disebut akibat masuk sela knalpot dan ruji ban (peleg) motor scoopy.

Keluarga korban sebelumnya menyampaikan tidak percaya jika luka kaki korban akibat ruji, menurut pihak korban selain terdapat kaki robek juga berlubang yang dalamnya beberapa centi, Selain itu keluarga korban juga menyayangkan dari 9 orang yang dilaporkan namun 5 orang lainnya tidak ditetapkan tersangka.(red)

Komentar