Dinas PMD Bojonegoro Menilai TPPD Ngranggonanyar- Kepohbaru Ceroboh

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmudin melalui Kasi Bidang PMD Andri Finrandi yang berkompeten dalam urusan pengisian Perades menyayangkan persoalan yang terjadi di Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro – Jatim.

Dia menjelaskan jika hal yang terjadi itu adalah bentuk ketidaktelitian Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) dan itu tidak dapat dibenarkan.

“TPPD harusnya berhati-hati, penelitian berkas calon peserta dalam pengisian Perades itu dilakukan sejak awal, bila memang ada kekurangan seharusnya disampaikan kepada calon agar melengkapinya , “ujarnya saat dihubungi Rodainformasi.com, Kamis (26/08/2021).

Menurut Andri, hal itu penting di lakukan TPPD. Agar tidak timbul persoalan yang berakibat fatal. Begitu pula terkait sosialisasi kepada stake holder, termasuk para pendaftar juga harus terbuka. Terutama mengenai Tatib dan segala persyaratan yang harus dilengkapi calon.

“Ada dua hal yang saya tekankan kepada semua TPPD, Pertama adalah komitmen tentang pengisian Perades secara jujur dan transparan. Kedua TPPD harus paham betul terkait tata aturan proses pengisian Perades,” tegasnya.

Di singgung apakah yang dilakukan TPPD Ngranggonanyar yang diduga melakukan penyumbatan informasi bisa dibenarkan, Andri menjawab kalau memang benar hal itu terjadi maka tidak bisa benarkan.

“Kalau memang TPPD melakukan (penyumbatan informasi) tentang tatib dan persyaratan ya tidak bisa dibenarkan. Saat penerimaan berkas awal kan harus diteliti. Jika ada kekurangan mestinya disampaikan langsung karena tahapan pendaftaran kan panjang,” ungkapnya.

Terkait hal itu pihaknya akan mengkaji dan meneliti terkait dengan menginventarisir apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal itu agar bisa menentukan langkah dan mendapatkan solusi yang tepat mengenai hal tersebut.

Baca Juga  Perkuat Nasionalisme dan Ideologi Pancasila, Kepala Staf Kodim 0812 Lamongan Beri Materi Bela Negara

“Yang terpenting lagi yang dilakukan tim atau panitia desa sesuai dengan apa yang tertuang dalam tata tertib,” jelasnya.

Senada dengan Andri, sejumlah Ketua TPPD di wilayah Kecamatan Kepohbaru yang sempat dikonfirmasi Rodainformasi.com menyatakan hal yang sama terutama pada ketelitian dan keterbukaan informasi terhadap stake holder termasuk para calon Perades yang mendaftar.

“Yang harus diutamakan tim adalah ketelitian dan informasi atas semua proses pengisian perades. Kalau di sini semua bakal calon perades yang daftar kita beri tanda terima, salinan chek list berkas dan salinan tatib tanpa di minta,” terang salah satu Ketua TPPD yang enggan disebutkan nama dan desanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, I’is Qomariyah salah satu bakal calon Perades asal Desa Baalongdowo – Kepohbaru yang mendaftar di Desa Ngranggonanyar pada formasi Sekdes. Dirinya merasa kecewa lantaran digugurkan TPPD cuma karena beberapa berkasnya berupa legalisir, tidak menyertakan SKCK, Surat Dokter dan Surat Pengadilan yang asli.

Padahal waktu penyerahan berkas saat mendaftar telah dinyatakan lengkap oleh TPPD. Walaupun beberapa saat kemudian dianggap ada yang kurang namun itu soal KTP dan KK serta surat pernyataan siap berdomisili di Ngranggonanyar, bukan terkait beberapa berkas yang aslii.

“Soal pembenahan KTP, KK dan Surat Pernyataan domisili langsung saya penuhi Saat itu juga sekali lagi berkas saya dinyatakan lengkap oleh TPPD tanpa ada pemberitauan soal kekurangan lampiran SKCK , Surat Dokter dan Surat Pengadilan asli,” terangnya

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Polres Tuban Gelar Vaksin Massal Gratis

Namun yang menjadi persoalan, sejak daftar dan dinyatakan lengkap itu, I’is Qomariyah tidak diberi tanda terima pendaftaran, salinan chek list berkas dan salinan tatib oleh TPPD Ngranggonanyar.

Hingga kemudian mendadak dikabari TPPD bahwa dirinya digugurkan setelah tahapan penetapan calon tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

 

“Saya merasa sangat dirugikan karena sejak awal sudah menyiapkan berkas secara lengkap dan les di lembaga Bimbel. Logikanya kalau saya punya yang legalisir, tentu saya punya yang asli. Tapi kenapa TPPD tidak pernah memberitahu itu dan menyatakan berkas saya lengkap? Tetapi ujung – ujungnya saya digugurkan,” ujarnya..

Ironisnya lagi, dia baru mendapatkan salinan Tatib dari TPPD Ngranggonanyar setelah dinyatakan gugur. Itu pun diberikan setelah dia dan saudaranya datang ke sekretariat TPPD mempertanyakan dasar dan alasan dirinya digugurkan sebagai calon.

“Ya saya baru diberi salinan tatib setelah dinyatakan gugur sebagai calon peserta ujian pengisian perangkat desa. Ini kan sangat aneh?,” keluh dia penuh tanya sambil menyatakan tekad untuk memperjuangkan haknya, bila perlu dirinya akan menempuh jalur hukum.

Sekadar diketahui, selain I’is Qomariyah, terdapat 4 calon lainnya yang digugurkan TPPD Ngraggonanyar Semua calon Perangkat Desa yang digugurkan berasal dari wilayah luar Desa Ngranggonanyar dan ada yang dari luar Kecamatan Kepohbaru.

Reporter : Nastain

Komentar