Dinas PMD mewajibkan kepala desa se kabupaten Lamongan untuk penyertaan Dana BUMdes ma terkesan memaksa

Lamongan, Rodainformasi.com – Beredarnya surat dengan nomor 411.2/916/413.108/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditujukan kepada Camat-camat se Kabupaten Lamongan yang di turunkan ke Desa-desa terkait Penyertaan Dana untuk BUMdes bersama atau BUMdesma menuai banyak keluhan dari masyarakat yang terlibat di BUMdes Desa.

Hal tersebut dikarenakan isi surat tersebut mewajibkan semua kepala desa se Kabupaten Lamongan agar mengalokasikan penyertaan modal desa untuk BUMdes bersama. Bukan hanya itu pemerintah desa juga seakan di tekan oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dikarenakan Pemerintah Desa diwajibkan untuk penyertaan modal minimal 25 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022.

Menanggapi surat tersebut, Fadli selaku relawan jaringan masyarakat Lamongan menilai hal tersebut sangat membebankan pihak desa, selanjutnya Fadli menyatakan harusnya jikalau ada penyertaan Dana yang diambil dari dana desa harusnya lebih mengutamakan untuk dialokasikan ke BUMdes yang ada di desa itu lebih efektif bukan malah dikasihkan untuk BUMdes bersama. Dan yang seharusnya dilakukan dinas Pemberdayaan

Baca Juga  Polisi Kawal Proses Pemakaman Jenazah Seorang Warga Terkonfirmasi Positif Covid -19.

Masyarakat dan Desa itu memberikan bantuan entah itu secara anggaran atau program untuk bisa memaksimalkan bumdesma itu yang diharapkan oleh Fadli yang dalam hal ini juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Nguwok Kecamatan Modo.pungkasnya ( Ham /Red)

Komentar