Direktur Instrumen HAM Kunjungi Lapas Lamongan, Berikan Penguatan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lamongan,Rodainformasi.com – 24 Juli 2024 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim beserta seluruh petugas menyambut kedatangan Direktur Instrumen HAM Dr. Farid Junaedi di Lapas Lamongan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Instrumen HAM beserta Jajaran, diikuti oleh Kalapas Lamongan beserta Jajaran dan Operator P2HAM. Hadir juga Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban dan Kepala Bapas Kelas II Bojonegoro.

Dalam kunjungannya, Direktur Instrumen HAM terlebih dahulu melakukan pengecekan area-area Lapas Lamongan, meninjau sarana prasarana publik berbasis HAM (P2HAM), diantaranya ruang layanan terpadu, meninjau Blok hunian dan berkomunikasi dengan warga binaan terkait pelayanan yang diberikan Lapas Lamongan, lingkungan dalam Lapas, dapur, Klinik dan Workshop Bimbingan Kerja.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian arahan dan penguatan P2HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi kepada Petugas Lapas Lamongan. Dalam arahannya, beliau menjelaskan Pelayanan Berbasis HAM adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja Pelaksana pelayanan publik.

Baca Juga  Dandim 0812/Lamongan Hadiri Upacara peringatan Hari Pahlawan ke-78 dan Ziarah Nasional Tahun 2023

Farid Junaedi juga menekankan kembali tentang tujuan dan pentingnya Pelayanan Publik Berbasis HAM serta berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM,” Adanya Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik, layanan Publik berbasis HAM ditujukan kepada Kelompok Rentan, Kelompok rentan adalah Lansia, Disabilitas, Wanita Hamil & Menyusui dan Anak-anak”, Ungkap Farid.

Di akhir kunjungan kerja di Lapas Lamongan, Kegiatan ditutup dengan Penyerahan buku saku Panduan Pelayanan Publik berbasis HAM dan foto bersama.

Diharapkan dari arahan yang diberikan Direktur Instrumen HAM dapat menjadi motivasi bagi Lapas Lamongan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.( Hms / Red)

Komentar