Ditahan Selama 2 Hari, Sopir Freeland Kasus Pencurian Bagasi WNA Akhirnya Bebas melalui Restorative Justice

Bali, Rodainformasi – Polres Bandara- Pelaku kasus pencurian bagasi/koper milik seorang Warga negara Rusia Putu Agus Sucipto (40) asal Munduk Kec. Banjar Buleleng akhirnya bisa menghirup udara bebas, pasalnya korban Venglovskala Ekaterina (40) selaku pemilik bagasi/koper memilih untuk memaafkan pelaku.

Melalui mediasi kedua belah pihak, baik pelaku dan korban yang masing-masing beserta pengacaranya sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut melalui Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, selasa (17/1/2023).

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan sebelum terjadi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice antara pelaku dan korban sudah melalui pembicaraan-pembicaraan untuk penyelesaian kasus sacara damai.

“Kita (penyidik) hanya mempasilitasi saja, mereka kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui RJ,”ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku Putu Agus telah menyesali dan merasa khilaf atas perbuatan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi disamping itu pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban.

Baca Juga  Koramil Pakuniran Kembali Amankan Penyaluran Bantuan Pangan

“Dari penyampaian pelaku, korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan ia juga tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini setelah itu kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman,”jelas Kasat Reskrim Iptu Rionson yang mantan Kasubnit 4 Unit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi berawal korban kehilangan bagasi/koper yang berisikan sejumlah pakaian pada hari minggu (15/1/2023) pukul 01.40 wita saat baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan international, korban mengetahui kopernya hilang setelah baru tiba di Villa Timang Jimbaran tempatnya menginap.

Keesokan harinya pukul 11.00 wita, korban Venglovskala Ekaterina melaporkannya ke Polres Bandara melalui serangkaian penyelidikan dan juga bekerjasama dengan Avsec Angkasa Pura sambil menganalisa CCTV akhirnya pelaku pun terdeteksi yang merupakan seorang sopir freeland dan hari itu juga pelaku berhasil di tangkap. (Team Tmr/Red)

Komentar