Dituding Menahan Ijazah Siswanya 2020 Lewat Kuasa Hukumnya , Kepsek.SMPN 1 Babat, Angkat Bicara

 

Lamongan, Rodainformasi,com – Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd., melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan menahan ijasah siswa miskin. Senin (8/2/2021).

“Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijasah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar,” ujar Advokat Agus Syahid Mahbruri. Rabu (8/2/2021).

“Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar,” terangnya
Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. “Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu,” ujarnya.

Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online. “Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga  Dukung Kreativitas Anak Usia Dini KB Tanwirul Qulub Adakan Lomba Meronce & Mewarnai

“Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah “Anjing”. Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk tandatangan dan “Tiga Jari” dan ijasahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan “Tiga Jari”, dan ijasah sudah kita serahkan,” urai Sujarno.

“Pada saat berita disebarkan saya hubungi Sahudi. Dan saya lacak dirumahnya, ternyata dia lagi karoke dirumahnya, dan saya klarifikasi berita online yang diunggahnya tidak ada hubungan dengan kedatangannya kapan hari yang bukan menyangkut ijasah,” ungkap Sujarno.

“Ijasah kita serahkan kepada anak murid disaksikan Sahudi. Untuk menutup berita, admin harus ada dana Rp 20 juta. Tapi saat ia bilang itu, tidak saya rekam. Pada malam hari saya hubungi mas Agus untuk mendampingi saya. Hari Jumat di depot Aseh baru dia mengakui kesalahan dan berjanji membuat surat pernyataan meminta maaf. Tapi sampai malam tidak ada itikat baik untuk membuat surat pernyataan. Pada saat pertemuan Jumat itu Sahudi membawa pengacara bernama Nur Insani yang alumni SMPN 1 Babat,” terangnya.
“Sebelum surat pernyataan dibuat. Saya pancing Nur Insani melanjutkan pernyataan mencabut berita kena biaya admin Rp 20 juta, dan Nur Insani nego akhirnya turun ke Rp 5 juta, ada rekamannya,” terang Sujarno.

Baca Juga  Bupati Bojonegoro, Dana BOS, Harus Mengedepankan Integritas Dan Akuntabilitas

Di kesempatan berbeda, Sahudi Ersad saat dikonfirmasi terkait perkara ijasah, dirinya menerangkan bahwa selain cap tiga jari, Ijasah tidak diserahkan pihak sekolah karena belum membayar kekurangan uang.

“Anak itu tetangga saya, saat saya masukan di SMK ijasah tidak ada, dan keluarganya bilang ditahan sekolah karena belum bayar kekurangan biaya sekolah. Ijazah ini diberikan setelah saya klarifikasi dan diberitakan di FB. Kalau tidak diberitakan dan diklarifikasi mungkin belum diberikan sampai sekarang, ujar Sahudi. Senin (8/2/2021).

“Ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, dan dilembar itu tertulis tangan ada biaya yang belum dibayar. Wali murid bilang itu tulisan kepala sekolah,” ujarnya.

Terkait ada dugaan biaya admin Rp 20 juta untuk menurunkan berita, Sahudi membantah hal itu. “Apa ada bukti saya meminta uang. Jika tidak bisa membuktikan akan saya tuntut,” ujar Sahudi.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari Pengacara Sahudi Ersad mengaku pengacara dari salah satu wali murid SMPN 1 Babat, Lamongan mengirim Surat Konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah terkait Ijasah belum diterima/ ditahan pihak sekolah karena siswa tidak belum membayar/ Lunasi uang 1.637.000,(.satu juta enam ratus tigapuluh tuju ribu rupiah) padahal siswa itu tidak mampu. Tapi semua itu pada hari ini dibantah oleh Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan
( Agus.K / Red).

Komentar