DP3AKB: Gelar Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini , Peran  RT/RW Sangat Diperlukan Dalam Proses Sosialisasi.

Bojonegoro, Rodainformasi.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Anik Yuliarsih menegaskan pernikahan dini bisa dicegah melalui lingkungan terdekat, yakni keluarga. Oleh karena itu DP3AKB terus berusaha menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini.

Terbaru, kampanye pencegahan pernikahan dini dilakukan dalam Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 di Balai Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Selasa (15/6/2021).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kepala DPMD Mahmudin, Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih, Forkopimcam, Kades se-Kec. Baureno, dan RT/RW di 5 Desa. Yakni Desa Bumiayu, Desa Lebaksari, Desa Kadungrejo, Desa Trojalu, dan Desa Kauman.

Peran RT/RW sangat diperlukan dalam proses sosialisasi. Baik itu pencegahan pernikahan dini maupun program-program pemerintah lainnya. Sementara, data dalam kurun waktu tiga tahun, tren pemohon diska (dispensasi nikah) merangkak naik. Pada 2019, ada 199 pemohon diska. Di 2020 naik drastis menjadi 617 pemohon. Sedangkan data hingga Mei 2021 berjumlah 302.

Baca Juga  Rembuk Bersama Untuk Babat Yang Lebih Baik, Merubah Genangan Menjadi Kenangan

“Jika dilihat dari persentase tingkat pendidikan, baik itu tahun 2020 dan 2021, 60 persen pemohon diska dari tingkat SLTP. Sementara dari sisi pekerjaan, 70 persen belum bekerja. Sedangkan 45 persen usia 18 tahun,” jelas Kepala DP3AKB Anik Yuliarsih.

Anik menjelaskan, selain pencegahan awal berasal dari keluarga, bisa melalui pendidikan dengan wajib belajar 12 tahun. Akibat dari pernikahan dini dari sisi ekonomi bisa terjadi pekerja anak dengan upah rendah. Di sisi kesehatan, risiko tinggi melahirkan, rawan terjadi kematian ibu, rawan kematian anak, rawan stunting, rawan KDRT, dan rawan perceraian.

“Angka kematian ibu di Bojonegoro rangking 2 se-Jawa Timur, sementara angkat kematian bayi masuk 10 besar terbawah, dan stunting juga masi ada,” terangnya.

Untuk itu peran RT/RW dalam sosialisasi sangat penting. Disepakati bersama jika perempuan menikah di atas 21 tahun dan laki-laki di atas 25 tahun. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas anak. Jika kedua orangtua sama-sama matang secara pemikiran dan usia, dapat mengasuh anak dengan tepat, menurunkan angka jumlah pekerja anak dan naiknya indeks pembangunan manusia (IPM) khususnya pemberdayaan perempuan, meningkatkan status gizi anak dan turunnya stunting serta meningkatkan partisipasi sekolah.(Ir/Red)

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi Merdeka Semeru Bagi Penyandang Disabilitas Digelar Di Polres Bojonegoro.

Komentar