Dua Pelaku Curanmor & Satu Penadah Dirungkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Surabaya, Rodainformasi.com –  Tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor R2) yang terjadi di dua tempat pada tanggal 10 juni 2022 pukul 11:15 Wib dikawasan pergudangan Jl. Margomulyo No.20 Surabaya dan pada Jumat 27 Mei 2022 sekura jam 09:00 wib di pergudangan Margomulyo Permai Blok E No.29-30 Surabaya, yang melibatkan tiga pelaku akhirnya dapat diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Masing masing pelaku diketahui berinisial MAH (28) tahun, Warga Sidorukun Surabaya. dan J (43) tahun, warga Sidorukun Surabaya, beserta I (45) tahun, (Penadah) indekost di Jl. Dupak Rukun Surabaya. Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

Dihalaman Mapolsek saat digelarnya Pers Release, Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan mengatakan, memang benar tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi dikawasan Pergudangan Jl. Margomulyo No.20 pada hari jumat tanggal 10 juni 2022 jam 11:15 Wib yang dilakukan orang tudak dikenal dengan cara mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya sedang menempel dan dibawanya kabur.

Baca Juga  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia DPC Bojonegoro Resmi Keluarkan Dua Anggotanya

“Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Asemrowo, dengan kerugian di tafsir sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).”ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan pada Kamis (30/6/22).

Selain itu Hary juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun dan berkat bantuan adanya CCTV ciri ciri tersagka dapat diketahui, kemudian anggota unit Reskrim polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka di TKP selanjutnya melakukan penangkapan.

“Tersangka (MAH) tanggal 21 juni 2022 ditangkap di Tambak Asri Jam 19:00 Wib, berselang kemudian (J) Makelar, ditangkap di rumahnya Sidorukun Surabaya Jam 19:30 Wib, kemudian mengamankan (I) penadah sepeda motor dirumahnya Jlm Dupak Rukun Surabaya.” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti 1 Stnk sepeda motor Honda Beath warna hitam nopol AG 3567 RCY, uang tunai Rp 50.000,- sisa hasil pencurian, dan mengamankan satu unit sepeda motor honda Scoopy warna krem silver nopol W 4027 PR, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Embat Uang Perusahaan Warga Tuwowo Ditangkap Polisi

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga tersangka meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Asemrowo dengan ancaman pasal 363 KUHPidana.”Pungkasnya. (Bledex)

Komentar