Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Unitreskrim Polsek Pabean Cantikan

foto: Dua tersangka spesialis curanmor Ach Imam Syafrid (28) asal Kara Timur Torjun, Sampang dan Abdul Rozak (28) asal Jl. Bulak Banteng Madya Surabaya.

Surabaya, Rodainformasi.com– Guna memerangi dan meminimalisir kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Menindaklanjuti setelah mendapatkan berdasarkan CCTV dan laporan masyarakat serta korbannya, Rahibin (51) pekerjaan swasta asal Jl. panggung 6 buntu 1 Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata, ST, S.Ik. melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio S.H. dan Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya. Selasa (28/09/2021).

Melalui anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua pelaku: Ach Imam Syafrid (28) asal Kara Timur Torjun, Sampang dan Abdul Rozak (28) asal Jl. Bulak Banteng Madya Surabaya.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Madura.

Dengan barang bukti yang diamankan; 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih dan 1 buah motor Jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata, ST, S.Ik. melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio S.H. kepada media mengatakan bahwa, Kejadian ini berawal pada hari Jum’at tanggal 17 September 2021 korban memarkir sepeda motornya di Toko Jl. Panggung Gg 5 Surabaya, sekitar jam 13.00 WIB susai digunakan untuk bekerja,” terangnya.

Saat ditinggal pulang ke rumahnya di Jl Panggung 6 buntu 1 Surabaya, pelaku kemudian beraksi. Sekitar jam 03.00 WIB disaat korban keluar rumah untuk salat Subuh dan setelah kembali pulang terlihat motornya sudah raib.

Dengan adanya laporan tersebut unit reskrim Polsek Pabean melakukan penyelidikan ke TKP serta menelusuri CCTV di akses jalan masuk dan keluarnya pelaku. Dari hasil lidik dan informasi lain diketahui salah satu pelaku pencurian teridentifikasi bernama Abdul Rozak, tinggal di Kost Jl Demak Timur rel KA.

Kemudian dilakukan penangkapan. Saat itu Abdul Rozak mengaku beraksi bersama Ach Imam Syafarid yang kemudin juga ditangkap di Demak Timur beserta lengkap barang bukti ” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Kanor Cek Ketersediaan Minyak Goreng Di Wilayah Kecamatan Kanor

“Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana “pungkasnya. (Bledex)

Komentar