DUMP TRUK PENGANGKUT GALIAN C   YANG DI DUGA ELEGAL MENGANCAM KESELAMATAN  PENGGUNA JALAN LAINNYA

Probolinggo, Rodainformasi.com –  Indonesia saat ini  tengah mengalami kemunduran demokrasi akibat adanya pembatasan kebebasan sipil. Disamping itu kondisi  diperparah dengan maraknya ancaman terhadap warga yang tengah mempertahankan haknya dari ekploitasi sumber daya alam serta  lingkungan yang mengatasnamakan pembangunan.

Di sisi lain,  jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi dan bertugas meliput serta memberitakan peristiwa yang terjadi di sektor lingkungan kepada publik juga tidak lepas dari ancaman. Mereka kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi, dan bahkan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum berkuasa di wilayah tersebut..  Jum’at tgl, 08/04/2022.

Kamis 7/4/2022 ,awak media yang pulang dari investigasi di daerah Probolingo wilayah barat berpapasan dengan Dump truck yang  melanggar dalam mutannya  di jalan raya tepatnya di daerah Desa curah sawuh jl.Bentar ,
Dump truk yang  membawa bahan material tanah uruk terlihat melebihi muatan dan dapat  membahayakan penguna jalan lainnya,

Awak media yang melihat hal tersebut maka membuntutinya dari belakang,
Akhirnya muatan berat tersebut masuk ke suatu tambak yang berada di dekat penambangan di Bentar,

Baca Juga  Orasi Aksi Demo Ampotra , Tuntut Kepala Desa Taji , Kec. Maduran Mundur

Namun ketika awak media mencoba  masuk kedalam kawasan tambang tiba tiba ada oknum penjaga   keluar masuk  kendaraan yang beraktifitas dalam tambang menghentikan laju kendaraan yang kami kendarai,

Dengan nada lantang dia melarang rombongan kami yang mau masuk,  lalu kami turun dari mobil dan kami perkenalkan bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truk yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lainnya , ucapnya Ibrohim salah satu awak media,

Setelah itu oknum itu mendekat pada kami yang lagi mengemudi langsung bertanya. Apa kalian sudah punya ijin,  kami menjawab ya kami punya ijin liputan. Dia pakek nada tinggi saya tidak tanya itu saya tanyak ijin masuk sini .lalu kami menjawab lagi dan ber balik tanyak. Anda bertanya kami ada ijin masuk ? Apakah tambang ini dilengkapi ijin dia menjawab saya tidak tau .

Lalu kami bertanya dimana tempat minta ijin masuk .ahirnya ditunjukan .setelah kami dan teman2 geser ketempat yang di tunjukan ternyata tetap gak boleh masuk ke lokasi tambang yang di duga ELEGAL .

Baca Juga  Babinsa Bedingin Koramil 0812/13 Sugio Bersama  Warga Masyarakat  Laksanakan Kerja Bakti pembuatan Plengsengan Jalan

Namun tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambang tidak mengijinkan kami masuk, malah menantang kami untuk lebih banyak lagi bawa teman media saya tidak takut ” ucapnya pada kami,

Irawan dari RODAINFORMASI  geram atas kejadian tersebut pasalnya dirinya masuk ke tambak karna ingin memperingati saja pada pengemudi dump truk namun kedatangannya di halangi oleh Oknum  satpam penjaga pintu masuk,

Senada dengan itu Jamaluddin mengatakan bahwa Oknum yang melarang rombongannya masuk ke dalam juga melanggar undang-undang Pers, yang di dalamnya sudah jelas yaitu,

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, (irawan)

Komentar