Embat Uang Perusahaan Warga Tuwowo Ditangkap Polisi

SURABAYA, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap AS 36 tahun warga Tuwowo Surabaya, lantaran menggelapkan ratusan juta uang tagihan perusahaan CV Sumber Rejeki yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai Surabaya, 16 Oktober 2020 silam.

Petugas menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

Dalam keterangannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniaean, SH., MH., mengatakan, tersangka merupakan pegawai CV Sumber Rejeki dan bekerja sebagai seles di perusahaan tersebut.

“Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, setelah petugas mendapat laporan dari pemilik perusahaan tentang kejadian penggelapan uang perusahaan miliknya,” ujar Kompol Hari

Ia menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Menurut keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan di CV Sumber Rejeki dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada saudara H,” terang Kapolsek Asemrowo.

Baca Juga  Cari Sampingan Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Keok Ditangan Polisi

Masih kata Kapolsek, tersangka juga menagih uang perusahaan dari 3 toko yang ada di surabaya dan uangnya tidak diseterkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk pribadinya sendiri. Sehingga perusahaan menjadi rugi uang sebesar total Rp.416.000.000 ( empat ratus enam belas juta rupiah ).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bledex)

Komentar