Giat Pemberlakuan PPKM Mikro Polsek Dan Koramil Ujungpangkah Di Desa Banyuurip

Ujungpangkah, Rodainformasi.com — Anggota Polsek Ujungpangkah Polres Gresik bersama anggota Koramil penanganan Covid-19 Desa Banyuurip Kec.Ujungpangkah Kab.Gresik, melaksanakan giat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/6) dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam giat tersebut, pihaknya menyampaikan program kegiatan Polsek Ujungpangkah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.

“Menyampaikan kepada masyarakat tentang diberlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro). Kemudian juga membagikan masker kepada masyarakat, sebagai upaya Polri bersama Masyarakat untuk memutus rantai covid-19,” katanya.

Kapolsek menambahkan,Bhabin dan Babinsa, telah melaksanakan himbauan mematuhi prokes kepada masyarakat yang sedang berkrumun di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah.

 

Masih menurut Kapolsek, pihaknya juga mengajak masyarakat agar mengikuti Protokol kesehatan tentang 5M.

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Ujungpangkah

“Mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas. Melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan dan membagikan Masker,” ujarnya. (Hum /red).

Baca Juga  Lantik 4 Kepala Kantor Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan 6 Hal

Komentar