Hari Ini, Kuasa Hukum Kawito Layangkan Somasi Kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.

Bojonegoro, Rodainformasi.com,-Polemik di Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur terkait penolakan pendaftaran Kawito nampaknya belum mereda.

Bahkan hari ini, Kuasa Hukum Kawito, Roesmajin, SH yang berkedudukan Kantor Advokat, Jalan Raya Lempung Tama 17-A, Sambi Kerep – Surabaya melayangkan somasi, atas tidak diterimanya pendaftaran bakal calon Kades dan sikap abai atas hasil mediasi, yang ditujukan kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan, Selasa (07/09/2021).

Dalam.surat yang dilayangkan menyebutkan bahwa klien-nya – Kawito telah berupaya untuk mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa PAW Desa Wotan pada 11 Juni 2021, pendaftaran yang dilakukan pada hari terakhir tidak diterima termasuk berkas – berkas pendukungnya.

Lanjutnya bahwa tidak seharusnya pendaftaran klien-nya tidak diterima dan berkas diserahkan kembali. Sebab dalam tahap pendaftaran masih ada tahap lanjutan setelah penerimaan pendaftaran bakal calon. Sebagaimana di atur dalam Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Kemudian bahwa atas tidak diterimanya berkas itu klien-nya telah mengambil sikap melakukan keberatan secara lisan pada hari itu juga dan meminta dasar penolakannya. Dan berurutan sikap protes klien-nya dilakukan sampai pada Bupati Bojonegoro.

Baca Juga  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bojonegoro Beberkan Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Baik

Masih menurut Roesmajin, bahwa sampai pada akhirnya dilakukan mediasi pada 22 Juni 2021. Dan salah satu titik poin hasil mediasi itu adalah agar permasalahan Pilkades PAW, guna penyelesaian masalah apakah Pilkades di lanjut atau tidak, perlu dilakukan Musdes.

“Namun bahwa pada faktanya hal tersebut tidak dilakukan dan justru tetap melanjutkan tahapan sampai pada 01 Juli 2021 muncullah penetapan/pengesahan 2 orang nama sebagai calon Kepala Desa,” terangnya dalam surat tersebut.

Sehingga lanjutnya bahwa patut diduga ada rekayasa dan kesengajaan untuk tidak menerima pendaftaran klien-nya sebagai bakal calon sejak awal tahapan.

“Bahwa untuk itu kiranya Panitia Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro segera membatalkan tahapan Pilkades PAW Desa Wotan yang sudah setengah jalan.

Hal itu karena tidak sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku. Dan membuka kembali tahapan Pilkades PAW Desa Wotan dari tahapan pendaftaran,” tegas Roesmajin seperti dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.

Baca Juga  4 Toko Pracangan  Di Pasar Agrobis Babat Ludes Dilalap Api.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 319 warga Desa Wotan secara bersama – sama juga telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. Pernyataan sikap bersama itu secara tertulis disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah.*****nastain

Komentar