Heboh, Seorang Wanita Nyaris Di Perkosa  Ayah Tiri,  Desa Jangkang Probolinggo

Probolinggo, Rodainformasi.com – seorang wanita  bersuami asal  Dusun  Plalangan RT 01 RW 01. Desa Jangkang,  kecamatan Tiris  Kabupaten  Probolinggo Provinsi Jawa Timur, berinisial HM ( 16 ) nyaris menjadi korban nafsu bejat  ayah tirinya inisial ( AH ). Sabtu,30/04/2022.

“Tugas orang tua adalah mendidik, mengayomi serta memelihara  akan keluarga dalam rumah tangganya, tidak harus itu ayah kandung maupun ayah tiri, dari keduanya mempunyai kapasitas dan tanggung jawab yang sama terhadap keluarga.

Namun lain halnya dengan ( AH )  mencoba berbuat tidak senonoh dan nyaris memperkosa   anak tirinya ( HM) yang sudah bersuami warga dusun Plalangan RT 01 / RW 01, Desa Jangkang – Probolinggo, atas perbuatanya nama baik keluarga ternoda dan nama lingkungan tercoreng.

Kronologi kejadian  bermula saat ( HM )  anak tirinya  sedang duduk di serambi teras  rumah, lalu sang ayah tiri ( AH) memanggilnya untuk ke kamar sesampai didalam kamar  sang ayah tiri menutup  pintu dan di kunci dari dalam kamar.

Aksi bejatnya mulai beraksi,diawali dengan  menawarkan uang sebesar, Rp 1.000.000 kepada HM untuk  beli kalung emas, tapi saya tolak, katanya, kemudian ayah bilang,  apa  saya gak dikasih itunya sama kamu ? kata ayah tiriku.

Baca Juga  Warga Desa Ngemplak - Baureno Semangat Ikut Vaksinasi

Lanjutnya ayah tiriku berkata, apa itunya mau dikasih sama suaminya kamu aja? lalu dijawab  ya saya kasih ke suami aja,’ kata HM. Ayah tiri saya  mulai bernafsu mau perkosa saya,tapi saya  langsung membuka pintu kamar mau  keluar, namun  baju saya ditarik sama ayah tiri  gak boleh keluar kamar kalau saya tidak di kasih itu sama kamu, jelas HM kepada Tim media.

Masih kata  HM,  Lalu ayah tiri saya memeluk dan menciumi saya  penuh dengan nafsu birahi selain itu payu dara saya di pegang sampai terasa sakit.  Setelah itu saya paksakan keluar dari kamar, namun ayah tiri saya menyuruh dan memaksa  saya bersumpah agar perbuatan bejatnya tidak di kasih tau ke suami atau ke Ibu. Sekarang ayah tiri saya mungkin takut  perbuatan bejadnya karena  saya kasih tau ke suami atau ke ibu dan dia keluar dan kabur dari rumah entah kemana. Jelasnya kepada Tim media. Kamis  28/04/2022.

Sementara korban HM  bersama suaminya dan ibu mertuanya   mendatangi  salah satu rumah warga setempat untuk meminta  bantuan agar ayah  tirinya dilaporkan kemapolres  probolinggo.

Suami beserta ibunya,   yang tidak terima  istrinya  mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, kemudian mendatangi kediaman NY dan mengajak NY serta meminta pendampingan agar ayah mertua tirinya di laporkan  ke polres, agar ada efek jera, karena saya trauma akan terulang kembali dia berbuat seperti itu kepada istri saya.

Baca Juga  Sikap Arogansi Satpol PP Kota Surabaya, Berbuntut Panjang. Hippma Bersama DPRD Komisi B Turun Tangan

Oleh karenanya  perbuatan ayah mertua tiri saya  ini wajib dilaporkan ke pihak  berwajib dalam hal ini kepolisian’ pungkasnya.

Guna melengkapi pemberitaan lebih berimbang  Tim media berusaha untuk bertemu AH  namun pelaku sulit di temukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Tim media  juga mendatangi ke diaman Kepala Desa jangkang untuk klarifikasi agar berita ini lebih akurat, namun kebetulan Kepala Desa sedang ada giat diluar, hanya ibu Kades  jangkang yang menemui Tim media. Hingga berita ini ditayangkan Kades setempat belum bisa di hubungi.
(irwn Hery )

Komentar