Hendak jual Motor Curian Dua Pemuda Diringkus Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Surabaya, kembali digagalkan, dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan kedua pelaku oleh anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima W.,S.I.K terjun langsung memimpin penggerebekan bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k, IPDA Arie Widodo S.H M.H dan IPDA Lutfi Hadi Nugroho,S.Trk.

Dari hasil penggerebekan petugas menangkap dua orang tersangka masing masing bernama, JS (23) tahun, Warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, dan ADW (24) th, warga Tanah merah sayur, Surabaya. Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 18.30 Wib, di Jl. Tanah merah 3, Surabaya.

Dalam keterangannya IPTU Aldhino Prima mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya Curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP dan interogasi para saksi-saksi serta menganalisa CCTV di sekitar TKP.” ujar IPTU Aldhino. Senin (4/4/22)

Lanjut IPTU Aldino mengatakan, setelah mendapatkan profil dan informasi posisi pelaku di beberapa TKP di Surabaya, Tim bergerak cepat melakukan penangkapan Para tersangka yang hendak menjual hasil curiannya di jalan Tanah Merah Surabaya.

Baca Juga  Pencuri spesialis Motor di bojonegoro Di hadiahi timah panas oleh polisi

Menurutnya, kedua tersangka dalam menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang masih DPO, mereka melakukan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengamanannya.

“Setelah mendapatkan kesempatan, tersangka JS menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci,” imbuh IPTU Aldhino.” paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, IPTU Aldhino memaparkan, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Madura dan telah melancarkan aksinya di beberapa tempat yakni di Kedung Cowek, Rangkah, Genengan dan Kedinding Surabaya.

“Pelaku ini adalah Residivis Curanmor yang sudah pernah tertangkap tahun 2019.”ungkap IPTU Aldhino.

Masih kata IPTU Aldino, dari hasil mengamankan Para tersangka didapatkan barang bukti Rekaman CCTV, berupa 1 Unit sepeda motor honda Win nopol : L 6368 BP (sarana), 1 unit sepeda motor honda vario nosin : JF31E0105716 (hasil), 3 buah mata kunci T buah magnit pembukak tutup kunci, 2 buah kunci T, 2 buah henphone, 1 plat nomor ( L3379ZY) dan 6 spion kendaraan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.”pungkasnya. (Bledex)

Baca Juga  Tega Jual Istri, Suami Bejat Ditangkap Polisi

Komentar