Hutan Lindung Di Hancurkan Oknum Penambang, Perhutani Probolinggo Nutup Mata Terkesan Pembiaran

Probolinggo, Rodainformasi.com – Maraknya penambangan galian C di Probolinggo disinyalir banyak pelanggaran yang di duga di lakukan oleh oknum penambang serta  penumbangan  pohon  secara liar  dengan  menggunakan alat berat excafator berlangsung di Kawasan Hutan Negara di jalan Bromo, tepatnya di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur.

Penelusuran awak media pada Rabu 6 April 2022 di lokasi galian diketahui  tampak dua operator sedang mengoperasikan dua buah alat berat  dari pagi hingga sore hari di kawasan hutan negara yang di kelola oleh Perum perhutani KPH Probolinggo.

Selain dari pada itu galian C tersebut secara luas akan berdampak pada rusaknya Lingkungan Hidup serta keselamatan warga yang rumah  tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi galian. Pasalnya kedalaman galian C kurang lebihnya diperkirakan  25 M , sehingga nampak seperti jurang yang dalam, yang oleh warga sekitar dikuatirkan adanya bahaya longsor  ketika terjadi intensitas hujan tinggi dan  menggerus bibir jurang, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya erosi tanah yang dapat merugikan warga. Maraknya Galian C di Probolinggo di duga para aparat penegak hukum atau intansi yang berwenang jalan ditempat dan terkesan pembiaran.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil Sugihwaras Bojonegoro Normalisasi Saluran Air

Kasi Penindakan Satpol PP kabupaten Probolinggo, Budi,  saat di hubungi awak media melalui telepon selulernya terkait pelanggaran dan dampak lingkungan menjelaskan” bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan ketika ada pengaduan dari masyarakat atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM )

Hingga sampai saat ini kami tidak menerima aduan dari masyarakat atau LSM, bila ada pengaduan atau laporan maka akan kami tindak lanjuti dan akan kami tutup seperti tambak di daerah curah sawuh yang sebelah timur.

Dalam waktu yang berbeda awak media  mendatangi pihak Perhutani di jl.Suroyo,namun Gatot sebagai Humas dan bagian agraria tidak ada di kantornya, saat awak media  menghubungi via telepon selulernya dalam percakapan di peroleh keterangan bahwa pihaknya, walaupun kewenanganya ada pada Perusahaan yang di berikan kewenangan oleh pemerintah.

HPS lokasi yang hanya diberikan pada kelompok tani , tidak tau menahu tentang adanya tambang tersebut karna sudah di serahkan pada ketua LMDH di wilayah tersebut dan sudah ada SK dari Presiden Republik Indonesia. jadi hutan lindung tersebut hanya di buat pemanfaatan lahan tani,

Baca Juga  Forkopimda Dampingi Menkopolhukam RI Silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama Di Jatim.

berbeda dengan ketua LMDH yang di hubungi lewat WhatsApp , bahwa dirinya sudah berulang kali memperingati pemilik tambang tersebut namun masih saja menyerobot kawasan kepunyaan Perhutani, ” jelasnya kepada awak media. (Irwan )

Komentar