Ibu Kandung Pembuang Bayi Akhirnya Ditangkap Polisi

RODAINFORMASI.COM | SURABAYA – Upaya Polisi dalam pencarian terhadap pelaku pembuang bayi laki-laki di Jalan Sencaki Gang 2 Surabaya, rupanya membuahkan hasil.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si. kepada Media pada Hari Rabu, mengatakan, pelaku bernama Ernasari (21) warga Sampang itu merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Anggota kami bersama Polsek Semampir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga ditemukan alamat kos tersangka”ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, awalnya pelaku merasa sakit perut dan disertai air ketuban keluar dengan nekatnya pelaku perutnya tersebut dipijat (urut.red) sendiri di dalam kamar, sehingga lahirlah sang jabang bayi laki laki.

“Tim lalu mendatangi Ernasari pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 21:45 Wib, di warkop Jalan Nyamplungan Surabaya, tim Reskrim merasa curiga bahwa Ernasari lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut,” tuturnya

Selain itu, anggota juga mengamankan kaos warna biru tua, sarung warna hitam motif bunga, kresek berwarna merah dengan dan kantong plastik.

Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jalan Sidotopo Surabaya, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut pada Senin (17/12/2022).

Baca Juga  Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Pelaku Tinggalkan Barang Bukti.

Wahyu juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bernama moch Sholeh, sejak sembilan bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2021. Pelaku berkenalan dengan seseorang lewat Facebook dan pelaku mengaku kerja di wilayah Suramadu.

Setelah berpacaran selama 4 sampai 6 bulan dengan Moch Sholeh pelaku mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu pelaku hamil lalu ditinggal oleh Moch Sholeh serta nomor WhatsApp dan Facebook pelaku di blokir sehingga pelaku tidak bisa Menghubunginya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana. (Red)

Komentar