Imendagri Aturan PPKM Berlaku 9 -22 Pebruari 2021.

 

Jakarta, Rodainformas.com — Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021

PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Tito menyampaikan instruksi ini kepada beberapa kepala daerah prioritas. Seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga  Kompak, Babinsa Sumberrejo Bojonegoro bersama Warga Karangdowo Perbaiki Jalan Desa

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari.

Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen. Awalnya, kebijakan WFO dalam PPKM sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.

Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Baca Juga  Bupati Bojonegoro Tekankan Peran Aktif Pendamping Desa dalam Pembangunan

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Berita dilansir CNN Indonesia ( Red).

Komentar