Edarkan Sabu, Penghuni Kost Dupak Bangunrejo Meringkuk Dibalik Jeruji Tahanan Polisi

foto: Tersangka AR (36) th. Berikut barang bukti sabu, saat pree release di Mapolres

Surabaya, Rodainformasi.com – Berprofesi menjadi pengedar sabu warga Medokan Semampir yang indekost di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya, harus berurusan dengan polisi, dan meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres Surabaya.

Diketahui pelaku berinisial AR (36), resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan barang haram Narkotika sejenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 603,19 gram.

Pelaku ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 21.00 Wib, ditempat kos-kosannya.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu oleh anggota kami yang pada saat itu melakukan penggerebekan ditempat koskosannya Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (26/03/2022).

Dalam penangkapan tersebut polisi tidak hanya menemukan sabu didalam kost tersangka. Melainkan ada barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip kecil, 2 (dua) Skrop dari sedotan dan sebuah Handphone Opo Warna biru serta sebuah plastic kresek hitam.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Gayungan Bekuk Dua Pengguna Sabu

“Jadi, barang-barang bukti tersebut kita temukan pada saat melakukan penggeledahan dikamar kost yang dihuni oleh tersangka,” Beber AKBP Daniel Marunduri.

Lanjut AKBP Daniel menyampaikan, Saat di interogasi petugas tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut, diperoleh dari seorang bandar besar dengan inisial JD (belum tertangkap).

“Sebelumnya, tersangka mengambil pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu, sebanyak 1 Kg yang diambil secara sistem ranjau,” ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa menjadi perantara jual beli sabu sudah melakukan sebanyak 5 kali atas perintah JD (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) setiap sekilonya.

“Sebagai perantara tidak hanya sendiri, melainkan bersama satu lagi rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran yaitu SL (DPO). Jadi upah dalam sekilo sabu-sabu yang diperoleh tersebut mereka bagi dua,” pungkas AKBP Daniel Marunduri.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bledex)

Komentar