Jambret Asal Warga Kecamatan Singgahan Tuban Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro, Rodainformasi.com ,- Sekira pukul 08.30 Wib di halaman polres Bojonegoro AKBP Muhammad menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dilakukan tersangka L.A (26) warga Margosari, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Jumat (18/3/22).

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro kejadian tersebut dilakukan pada Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan PUK turut wilayah Desa Kedaton Kapas Bojonegoro. Pada saat itu korban berinisial Y.K (35) sedang mengendarai sepeda motor yang akan pulang kerumah.

Bawaan korban ditaruh di laci motor sebelah kiri dan pada saat korban berjalan kemudian tiba-bba korban di salip oleh tersangka, dan langsung mengambil barang milik korban yang ada di laci.

Spontanitas, korban mengejarnya hingga sampai di perbatasan antara Bojonegoro -Tuban, dan di situlah korban kehilangan jejak tersangka, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.

Bedasarkan laporan korban, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. “Dari keterangan korban mengetahui ciri-ciri tersangka, tepat hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib tersangka berhasii diamankan,” terang Kapolres di konferensi pers..

Baca Juga  Satbinmas Polresta Banyuwangi Ajak Santri Tangkal Paham Radikalisme dan Terorisme

Tersangka di tangkap di Desa Singgahan Tuban berikut denga barang bukti berupa sarana yang di gunakan tersangka untuk melakukan penjambretan. Kini barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 buah Dusbook merk Xiaomi Redmi 5 wama gold, 1unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 wama hitam strip merah dengan No Pol: E-6874-YAM beserta kunci kontak, dan1 buah jaket wama biru bertuliskan Wijaya Motor, serta 1 buah helm wara puth.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, tersangka disangkakan melanggar sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” jelas AKBP Muhammad.

Diahkir acara konferensi pers, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad juga memberi himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati menaruh barang-barang bawaannya dalam berkendara, agar disembunyikan yang aman untuk menghindari jambret yang tidak diinginkan. “Jangan kasih kesempatan para pejambret, bila takut pulang terlalu malam hubungi pihak keluarganya dan kerabat yang di kenal guna keamanan dan kenyamanan,” Pungkasnya.

Baca Juga  Pada Acara Penganugrahan Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrwa, Penonton "Terbius" dengan Suara Ajeng Penyanyi Cilik Asal Lumajang

Reporter : Gok Ras

Komentar