Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dua Pelaku Pembobol Rumah Warga Di Amankan Petugas.

Lamongan, Rodainformasi.com – RHA(28) dan MAS (18) keduanya warga Desa Bulumargi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, dipastikan merayakan Hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi.

Hal itu setelah keduanya ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Babat karena diduga melakukan pembobolan rumah milik Wiwin Anggraeni (35) yang tak lain masih tetangga kedua pelaku.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Babat.

“Dari tangan kedua pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti tas ransel yang berisikan empat buah buku tabungan dari Bank, sebuah laptop merk Acer, dua buah STNK sepeda motor Honda Beat dan Vario dan tiga buah Flashdisk hasil pencurian di rumah korban,”  kata kata Iptu Estu Kwindardi, Kamis (22/4/21).

Estu menjelaskan kejadian pencurian tersebut diketahui korban Wiwin Anggraeni usai pulang dari Masjid melaksanakan sholat tarawih  pada Selasa (20/4/21) sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan terkunci.

Baca Juga  Satreskrim Polres Blitar Kota Kawal Bantuan Jagung dari Presiden RI untuk Suroto Peternak Asal Blitar.

“Karena penasaran selanjutnya korban mengecek isi rumah dan mendapati tas rangsel yang berisikan barang berharga yang berada di dalam kamar rumah korban tidak ada,” terangnya.

Selanjutnya atas kejadian itu korban melaporkan ke polsek Babat. Menerima laporan dari korban petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan pengecekan dan pengumpulan data di lapangan kami akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RHA (28) yang tak lain masih tetangga korban, pada Rabu (21/04/21) sekitar pukul 01.00 WIB” ungkapnya.

Lebih lanjut Estu Kwindardi mengungkapkan pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Babat untuk di lakukan penyidikan serta pengembangan. Setelah dilakukan pengembangan, RHA mengakui sebagai pelaku pencurian di rumah Anggraeni.

Ia pun mengaku jika aksinya tersebut dilakukan bersama salah satu temannya berinisial MAS(18), warga Dusun Awar-Awar Desa Bulumargi.

“Dengan adanya pengakuan dari tersangka RHA, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap MAS dirumahnya sekitar pukul 10.00 WIB dan kemudian kami bawa ke Mapolsek Babat guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Estu

Baca Juga  Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju

Atas perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Keduanya terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Sp/ Red).

Komentar