Judi Sabung Ayam di Jombang Dibekingi Oknum TNI AL Berpangkat Kopral

Jombang, Rodainformasi.com – Keberadaan arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di kota santri yang masuk wilayah hukum polres Jombang hampir puluhan tahun kebal terkesan dibiarkan hingga kadaluarsa dengan di tambahnya lagi, adanya Oknum TNI AL membeckap lokasi tersebut

Arena perjudian sabung ayam serta dadu di wilayah hukum polres jombang ini ,dalam pantauan awak media ketika masuk dilokasi hampir tiap hari ratusan pejudi memadati area perjudian yang omzet bisa di bilang ratusan juta.

Tepatnya di Ds.Tanggungan Kec.Diwek kab.Jombamg ini tidak asing lagi tempat berkumpulnya para penjudi dadu dan sabung ayam yang dirasa lebih aman karena di bekingi oknum TNI AL .

Arena Judi terbesar di kota santri jombang ini buka sekira pukul 11.00 wib sampai Pagi pukul 05:00 wib. Nampak di lokasi ada 2 tempat petak, sebelah selatan untuk Dadu dan Utara buat arena sabung ayam.

Ketika awak media mencoba mengambil gambar sempat dihalang-halangi oleh oknum preman bahkan sempat dikroyok oleh beberapa centeng bahkan sempat di suruh buka baju dan ditelanjangi ditempat umum.

Sebelumnya sejumlah wartawan melakukan investigasi karena mengetahui informasi adanya perjudian Sabung Ayam dan dadu yang dibackingi oleh Anggota aktif TNI Angkatan Laut dengan dalih takut terEkspos di media.

Beberapa awak media mendapatkan perlakuan Persekusi dengan disuruh telanjang dada. Menurut pengakuan wartawan

“Saya disuruh telanjang Dada, oleh Oknum TNI AL, bahkan beberapa wartawan yang akan melakukan konfirmasi terkait adanya perjudian sabung ayam,eee malah dianiaya, dipukuli, dipaksa menyerahkan HP, dompet dan disuruh sujud tobat (istilah militer) mencium aspal dengan disaksikan oleh masyarakat setempat,” Terangnya.

Persekusi adalah perbuatan yang melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan, kita ini bangsa yang beradab dan bermartabat,negara kita ini negara hukum,wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

kalau memang benar apa yang terjadi dilokasi Perjudian Sabung ayam tersebut menimpa rekan-rekan wartawan ini sangat disayangkan, kami berharap, penegak hukum menegakkan hukum secara adil dan beradab.

“Pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999, kita ini satu bangsa satu negara, harus bersatu padu memerangi kejahatan yang terorganisir apalagi perjudian yang jelas jelas dilarang oleh Undang Undang,” Ujar Didi.

Sungkono.S.H.,M.H., yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

Persekusi atau perundungan sangat bertentangan dengan nilai sila kedua dari pancasila , yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertentangan dengan hukum, karena itu bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351.

Baca Juga  Polisi Hadiahi Timah Panas Kawanan Begal Dengan Modus Baru COD-an 

“Ini adalah tindakan kesewenang wenangan terhadap wartawan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum,negara kita ini adalah negara hukum, bukan milik segelintir golongan , hukum harus ditegakkan secara beradab dan bermartabat, ” Urai Didi

Sungkono.S.H.,M.H., yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum ini, perlu masyarakat ketahui Telah terjadi tindakan Persekusi dan pemukulan kepada wartawan saat investigasi di Lokasi Sabung Ayam Ds. Tanggungan Kec. Diwek Kab. Jombang Jawa Timur Sabtu 29/05. Persekusi dan pemukulan dilakukan oleh seseorang yang bernama inisial “Y”, yang diketahui sebagai anggota aktif Angkatan Laut yang menurut informasi diketahui berdinas di Denma Satma (Sat Siaga) Armatim Lantamal V dengan pangkat Kopka (Kopral Kepala).

Semakin ngawur dan Nekad ” Sabung Ayam Dan Dadu ” yang berlokasi di Ds. Tanggungan Kec. Diwek Jombang Jawa Timur seakan dijaga oleh Para preman yang diduga masih anggota aktif TNI di kesatuannya ini melakukan intimidasi dan mengancam, persekusi dan pemukulan kepada wartawan.

Apakah Aparat Penegak Hukum Baru Ambil Tindakan Setelah Ada Korban? Ironis sekali perjudian yang sudah jelas di depan mata,tapi Aparat Penegak Hukum Jombang Jawa Timur pura-pura buta tanpa ada tindakan.

Dalam hal ini jajaran Kepolisian sebagai Garda terdepan terutama Polres Jombang yang memiliki wilayah hukum serta mengawal Disiplin Protokol Kesehatan , seakan membiarkan pelanggaran itu berlangsung.

Menurut pengakuan wartawan yang disuruh telanjang Dada, oleh Oknum TNI AL, beberapa wartawan akan melakukan konfirmasi terkait adanya perjudian sabung ayam, wartawan tersebut,dianiaya,dipukuli,dipaksa menyerahkan HP,dompet dan disuruh sujud tobat ( istilah militer ) mencium aspal dengan disaksikan oleh masyarakat setempat

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas , melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019 , tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 tentang Perjudian.

Kronologis Bermula sekira pukul 13.00 Wib dua Wartawan dari Kabar Nusantara dan Bidik nasional dan satu anggota Garnisum investigasi ke salah satu Sabung Ayam di Ds. Tanggungan Kec. Diwek Kab. Jombang Jawa Timur, Mengetahui ada dua Wartawan Masuk ke lokasi Sabung Ayam, beberapa oknum anggota TNI menyita hp dan menyuruh sekaligus mendorong ke Luar dari lokasi.

Baca Juga  Nekat Jual Obat Di Atas HET, 1 Orang Tersangka Diamankan Polisi

Selanjutnya dari beberapa oknum tersebut memperlakukan kedua Wartawan yang begitu kurang manusiawi. Tidak sampai di situ kedua Wartawan juga Sempat di pukuli,di suruh lepas kaos,dan kaos di buang keatas atap rumah, hp di sita, tas di suruh mengumpulkan, dan Yang lebih parah lagi kedua Wartawan dan beberapa temannya di suruh Sujud Tobat.- Sekira pukul 18.00 Wib dari kedua wartawan dan temannya di paksa pegang duet lima ratus dan di buat dokumentasi dengan cara difoto dalam keadaan tidak memakai kaos, setelah itu di suruh tanda tangan di kertas kosong di bubui materi,, Sekira pukul 19.05 Wib baru di lepaskan dari Lokasi Tersebut,

Secara terpisah Didi Sungkono, S.H.M.H Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia 789 saat dimintai tanggapannya terkait perlakuan Persekusi yang dialami oleh beberapa wartawan menegaskan, Kalau itu benar benar terjadi tidak bisa dibenarkan secara hukum.

“Karena wartawan dalam bertugas dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.”Tegasnya.

Ditambahkan, wartawan bertugas melaksanakan perintah undang undang dan juga negara kita ini berlandaskan hukum sangat tidak dibenarkan oknum dari institusi tertentu melakukan tindakan Persekusi, pelecehan profesi dan intimidasi.

“Negara kita ini negara hukum, bangsa yang bermartabat dan beradab, kita berharap aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian bertindak tegas dengan perilaku perilaku kejahatan,  karena Kamdagri adalah tugas pokok Polri sesuai UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan TNI sebagai aparat negara, merupakan fungsi pertahanan alat negara sesuai UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI,”Tambahnya.

Masih kata Didi, apa yang dilakukan oknum tersebut bisa dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999, kita berharap POM ( Polisi Oditur Militer ) menegakkan hukum secara transparan karena TNI lahir dari rakyat TNI digaji oleh negara dari uang rakyat, TNI adalah benteng terakhir perlindungan rakyat tidak pantas oknum-oknum tersebut.

“Melakukan tindakan diluar koridor hukum penyimpangan terhadap perundang undangan, dan bertindak arogan, tidak menghormati asas praduga tidak bersalah,”Pungkas Didi Sungkono.(Tim)

Komentar